Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

CupeakeAvatar border
TS
Cupeake
Bocah Perempuan 13 Tahun di Tasikmalaya Jadi Korban Pelecehan Seksual Melalui WA

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Bocah perempuan (13) asal Tasikmalaya, diduga menjadi korban pelecehan seksual melalui aplikasi percakapan WhatsApp. 
Peristiwa itu dibagikan oleh pengguna akun media sosial X atau Twitter. Pengunggah menuliskan bahwa adik dari temannya, menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan orang dewasa.


"Guys, yang punya ade dan udah punya hp sendiri,  jangan lupa buat rutin di cek hpnya siapa tau ada fedofil kaya gini. Ini kejadian di Ade temen aku. Tetep jaga keluarga kita dari orang gila kaya gini. BANTU SPAM DI GET CONTACT YA GUYS, BIAR GA ADA KORBAN LAGI," tulis akun @olafaa.

Keluarga korban pun, sudah melaporkan peristiwa itu ke polisi dan berdasarkan hasil penelusuran melalui nomor telepon, diduga pelaku berada di wilayah Sumatera Utara. 
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di rumahnya di Serdang Bedagai Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial YPS (27) itu, berkenalan dengan korban melalui aplikasi game mobile legend dan berlanjut komunikasi dengan korban melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

"Jadi, sekitar Februari 2024, korban berkenalan dengan seseorang dengan nama akun “call me oppa” pada aplikasi game mobile legend. Pada April 2024 tersangka sering meminta foto berupa bagian kemaluan korban dengan menggunakan pakaian ketat dan memakai celana dalam," ujar Jules Abraham Abast.
Selain itu, tersangka juga sering mengirimkan foto dan video kemaluannya melalui pesan whatsapp kepada korban. Jika kemauan tersangka tidak dipenuhi, kata dia, tersangka mengancam korban dengan cara melukai diri sendiri. 

"Tersangka ini mengirimkan video tangan tersangka yang terluka/berdarah, jika permintaannya tidak dituruti korban," katanya.

Saat ini, kata dia, tersangka sudah diamankan tim gabungan dari jajaran Polda Sumatera Utara, Polres Serdang Bedagai dan Polda Jabar.
"Tersangka ditangkap pada Senin 29 april 2024 pukul 22.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Serdang Bedagai Sumatera Utara dan dibawa ke Polda Jabar," katanya.


Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah telepon genggam dan tangkapan layar bukti percakapan tersangka dengan korban.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 45 ayat (1) pasal 27 ayat (1) jo. dan/atau pasal 29 jo. pasal 45b dan/atau pasal 52 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ite dan/atau pasal 4, pasal 5 undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang r.i nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ucapnya. (*)





sumber




0
266
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.