Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

trfpjkgbrt2Avatar border
TS
trfpjkgbrt2
Jokowi Kejar Kepatuhan Eksportir Simpan Dolar di Tanah Air







Jakarta, CNBC Indonesia - Surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah terjadi selama 47 bulan berturut-turut dari Mei 2020 hingga Maret 2024 belum mampu mendongkrak cadangan devisa Indonesia secara signifikan.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo pun memastikan akan gencar mensosialisasikan ketentuan kewajiban ekspotir untuk memarkirkan dolarnya di sistem keuangan domestik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 supaya tingkat kepatuhannya tinggi.

"Ya tentunya DHE terus kita sosialisasikan nanti kita akan melakukan evaluasi," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Airlangga mengklaim sebetulnya kepatuhan ekspotir terhadap ketentuan PP DHE Sumber Daya Alam itu sudah sangat baik. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada beberapa waktu lalu mencatat tingkat kepatuhan ekspotir terhadap PP DHE sudah 95%. Namun, Airlangga mengatakan, angka persis kepatuhannya nanti akan dirilis BI.

[table][tr][td]Baca:
MK Pertimbangkan Amicus Curiae Megawati Hingga BEM Unair[/td]
[/tr]
[/table]

"Tapi sudah cukup baik, terutama yang ekstraktifnya. Memang ada beberapa yang minta kebijakan tertentu namun kita masih lihat," tuturnya.

"Kepatuhan nanti dievaluasi dari BI. Ya nanti kita lihat, tentu kita akan evaluasi tiap bulan," ucapnya.

Berdasarkan catatan tim riset CNBC Indonesia, bila ditotal maka surplus neraca dagang Indonesia dalam 47 bulan tersebut menembus US$ 165,21 miliar. Timbunan surplus neraca perdagangan ini berbanding terbalik dengan cadangan devisa (cadev) periode Maret yang malah turun US$ 3,6 miliar menjadi US$140,4 miliar. Rupiah juga melemah 0,89% pada Maret 2024.

[table][tr][td]Baca:
Hari Ini, MK Bacakan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024[/td]
[/tr]
[/table]

Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan kewajiban eksportir untuk memarkir dolar hasil ekspornya tersebut hingga kini memang masih digencarkan pemerintah untuk dipatuhi para eksportir. Ia memastikan, pemerintah masih terus gencar menyosialisasikan peraturan yang telah berlaku sejak Agustus 2023 itu.

"Ini kan masih proses berjalan dan ini kemarin baru sosialisasi sampai Desember jadi terus kita dorong," ucap Airlangga.



https://www.cnbcindonesia.com/news/2...r-di-tanah-air

Yang ga mau, di sanksi aja pengusahanya.

inilah bukti bahwa kita tidak seharusnya menggantungkan diri kita dengan negara BARAT.

Dukung terus Indonesia
0
223
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.