Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

antokperwiraAvatar border
TS
antokperwira
Pelaku Pencabulan Anak di Pamekasan Terancam Pidana 5-15 Tahun Penjara
Pelaku Pencabulan Anak di Pamekasan Terancam Pidana 5-15 Tahun Penjara

Pelaku pencabulan anak, inisial IB (28) warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Peristiwa pencabulan yang menimpa anak berinisial N (16), dilakukan pelaku di dekat kamar mandi salah satu meubel di Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan, Pamekasan.

Sementara penangkapan terhadap pelaku dilakukan Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan, pasca adanya laporan dari ibu korban, ES pada 15 April 2024 lalu.

“Akibat aksi pencabulan ini, pelaku diancam undang-undang perlindungan anak, pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Minggu (21/4/2024).

Lebih lanjut disampaikan, aksi amoral pelaku diketahui setelah ibu korban dikagetkan dengan tangis sang anak, sekalipun pada awalnya enggan bercerita atas peristiwa yang dialami.

Namun setelah dipaksa, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya. Selanjutnya sang ibu bersama korban melaporkan peristiwa tersebut di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan.

“Korban bercerita kalau dirinya dicabuli Pelaku IB dengan cara dirangkul dan mencium pipi korban sembari meremas area sensitif korban,” ungkapnya.


Info lengkapnya DI SINI



maniacok99
maniacok99 memberi reputasi
-1
113
7
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.