trfpjkgbrt2Avatar border
TS
trfpjkgbrt2
Kemenperin Resmi Batasi Impor AC, TV, Kulkas, hingga Laptop


~4 minutes

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi membatasi importasi AC, televisi, kulkas, mesin cuci, laptop melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho mengatakan, langkah strategis ini diwujudkan dalam mengembangkan industri elektronika di Tanah Air agar bisa lebih berdaya saing.

"Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri," kata Priyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4/2024).


Baca juga: Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

Priyadi mengatakan, pihaknya menetapkan 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya," ujarnya.


Priyadi menyatakan, pihaknya memahami bahwa tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan.

"Perlu diketahui dan ditekankan bersama, bahwa dengan terbitnya kebijakan tata niaga impor produk elektronika ini bukan berarti bahwa pemerintah anti-impor, namun lebih kepada menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri,” tuturnya.

Priyadi mengatakan, aturan Permenperin Nomor 6 Tahun 2024 ini diharapkan dapat dimanfaatkan produsen dalam negeri menangkap peluang demand produk elektronika, sehingga semakin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produknya.

Baca juga: Klarifikasi Kemenperin Soal Mobil Rakyat di Bawah Rp 250 Juta

Peluang kerja sama

Priyadi juga mengatakan, bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), aturan tersebut dapat menjadi peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.

"Sementara itu, bagi importir, adanya kepastian pendistribusian dan atau penjualan barang impor di dalam negeri,” kata dia.

Ia mencontohkan, berdasarkan data SIINas pada tahun 2023, kapasitas produksi untuk produk AC sebesar 2,7 juta unit dan realisasi produksi sekitar 1,2 juta unit. Artinya, utilisasi produksinya hanya 43 persen.

Sementara sangat disayangkan, berdasarkan data Laporan Surveyor bahwa impor produk AC pada tahun 2023 menembus angka 3,8 juta unit.

Berdasarkan hal tersebut, ia mengatakan pengaturan impor ini dapat meningkatkan utilisasi produksi AC di dalam negeri.

"Permenperin tersebut pun disambut baik oleh para produsen elektronika di dalam negeri. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya beberapa surat resmi yang diterima pemerintah dari asosiasi produsen di dalam negeri yang menyatakan dukungannya," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2024/0...-hingga-laptop

Dukung terus produk-produk Indonesia
0
1.2K
81
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.