Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Fatwa MUI: Haram Mendukung Agresi Israel, Umat Islam Diimbau Hindari Produk Israel

rizkywallyAvatar border
TS
rizkywally
Fatwa MUI: Haram Mendukung Agresi Israel, Umat Islam Diimbau Hindari Produk Israel
WELCOME TO MY THREAD


Fatwa MUI: Haram Mendukung Agresi Israel, Umat Islam Diimbau Hindari Produk Israel

Dalam suatu pernyataan resmi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, dengan tegas menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina, termasuk membeli produk Israel, adalah haram menurut hukum Islam. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi MUI di Kantor MUI Menteng Jakarta Pusat pada Jumat (10/11/2023), sebagai hasil dari Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Prof Asrorun Niam Sholeh, yang juga merupakan guru besar Ilmu Fikih UIN Jakarta, mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta yang terafiliasi dengan Israel atau mendukung penjajahan dan zionisme. Dalam pandangan beliau, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini dianggap sebagai kewajiban, dan umat Islam dianjurkan untuk mendukung perjuangan Palestina melalui berbagai cara, termasuk menggalang dana kemanusiaan, berdoa untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Lebih lanjut, Kyai Niam menegaskan bahwa zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk mendukung jihad kemerdekaan Palestina. Meskipun pada dasarnya, dana zakat seharusnya didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Fatwa ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina, termasuk melalui jalur diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi. Selain itu, MUI menekankan bahwa umat Islam sebaiknya menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta yang terafiliasi dengan Israel atau mendukung penjajahan dan zionisme.

Dalam rangka mendukung perjuangan umat Islam di Palestina, Niam mengajak BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat Nasional (LAZNAS) Nasional untuk menggalang zakat, infak, dan sedekah. Menurut beliau, pembahasan fatwa ini adalah tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang dianggap mengancam kemanusiaan. Di samping itu, Kyai Niam menyadari adanya pihak yang memberikan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, serta upaya beberapa pihak yang mencoba mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina. Konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah tokoh MUI, termasuk Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim, Bendahara MUI Rahmad Hidayat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, Komisioner BAZNAS Rizaludin Kurniawan, dan para pengurus BAZNAS serta Komisi Fatwa MUI.


~ Yuk Bijak Dalam Berkomentar ~

0
236
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.