Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

trfpjkgbrt2Avatar border
TS
trfpjkgbrt2
OJK: produk kripto baru harus masuk regulatory sandbox mulai 2025



Ini salah satuya bertujuan memuluskan transisi proses pengawasan produk kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025. 

Sebab, bisa jadi akan ada perbedaan metode pengawasan antara Bappebti dan OJK.

“Alhasil para penyelenggara praktisi di aset keuangan dan kripto akan terbiasa bagaimana diatur oleh OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi sebagaimana melansir dari CNBC pada Jumat (29/03/2024).

Selain itu, kewajiban mengikuti regulatory sandbox ini lantaran pelaku bisnis aset kripto telah dikategorikan sebagai penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024.
Ilustrasi gedung OJK | Sumber: OJK

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto menyebut, pengajuan inovasi dalam regulatory sandbox tak hanya sebatas untuk produk kripto baru. Pemain lama yang ingin mencoba suatu inovasi dalam bisnis kripto pun harus melewati mekanisme tersebut.
 
Regulatory sandbox merupakan mekanisme pengujian untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara ITSK dalam lingkungan terbatas. Lewat POJK Nomor 3 Tahun 2024, OJK melakukan penyempurnaan beberapa aspek dalam kerangka regulatory sandbox, meliputi:
Penambahan kriteria kelayakan,

Pemberlakuan persyaratan rencana pengujian,
Penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari sandbox.

Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp55,26 triliun pada Januari-Februari 2024. Nilainya meningkat 113 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Sementara, jumlah investor kripto di Indonesia tercatat sebanyak 19,18 juta hingga Februari 2024. Jumlah itu bertambah 0,9 persen dari bulan sebelumnya (month-to-month/m-to-m).

[url]https://id.techinasia.com/ojk-produk-kripto-regulatory-sandbox [/url]


ada aturan baru tahun depan. saatnya siap2 exit
0
82
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.