JustMe10Avatar border
TS
JustMe10
Dewas Sebut Karutan Musnahkan 4 HP yang Ditemukan Saat Sidak Tanpa Lapor KPK


Rabu, 27 Mar 2024 13:36 WIB
Foto: Pembacaan Vonis Kasus Pungli Rutan KPK (Yogi/detikcom)

Jakarta - Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi, telah dijatuhkan vonis sanksi berat terkait kasus pungli di Rutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap Fauzi juga pernah memusnahkan empat ponsel yang ditemukan saat sidak Rutan KPK.
"Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain 4 buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp 30 juta," kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Baca juga:
Dewas Jatuhkan Sanksi ke Karutan KPK Kasus Pungli Rutan: Minta Maaf Terbuka
Albertina mengatakan Fauzi kemudian mengambil keputusan untuk memusnahkan empat ponsel tersebut. Sebagai Karutan, Fauzi tidak melaporkan rencana pemusnahan itu terlebih dahulu kepada Kepala Biro Umum KPK selaku atasannya.

"Selanjutnya bahwa 4 buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa dengan alasan terperiksa tidak tahu adanya perintah dari Kepala Biro Umum untuk melakukan kloning sebelum dimusnahkan," jelas Albertina.

"Menimbang bahwa sebelum melakukan pemusnahan terperiksa tidak melaporkan kepada saksi yang merupakan atasan terperiksa bahkan setelah kegiatan pemusnahan terperiksa hanya menyampaikan laporan kegiatan pemusnahan melalui email," sambungnya.

ADVERTISEMENT
Baca juga:
Dewas Ungkap Eks Plt Karutan KPK Terima 'Uang Tutup Mata' dari Bawahan
Menurut Albertina, penjelasan Fauzi yang tidak melaporkan pemusnahan empat ponsel kepada atasannya mengada-ada. Dewas KPK menilai Fauzi telah terbukti secara meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku insan KPK.

"Terperiksa telah mengabaikan perintah kepala biro umum sebagai atasan terperiksa untuk penyerahan 4 buah handphone yang ditemukan pada waktu sidak sehingga menurut majelis terperiksa telah terbukti sah dan meyakinkan telah mengabaikan kewajiban melaksanakan tugas sesuai perintah atasan," ujar Albertina.

Achmad Fauzi telah dijatuhkan vonis sanksi berat oleh Dewas KPK. Dia dikenakan hukuman permintaan maaf secara terbuka.


sumur




Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik kepada Plt Karutan KPK periode 2020-2021, Ristanta. Dia dinyatakan terbukti menerima Rp 30 juta dari kasus pungutan liar (pungli) terhadap para tahanan di Rutan KPK.
"Terperiksa pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki, yang saat itu menjabat koordinator keamanan ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp 10 juta per bulan untuk tiga bulan," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Baca juga:
Dewas Jatuhkan Sanksi Berat ke 1 'Bos' Pungli Rutan KPK: Minta Maaf Terbuka
Dewas KPK juga mengungkap cara Ristanta menerima uang hasil pungli tersebut. Albertina mengatakan uang itu dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil Ristanta.

"Uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil atau ke dalam tas terperiksa," ujar Albertina.

Selain uang bulanan, Ristanta menerima sejumlah uang dari Hengki selaku otak pungli rutan lewat transfer. Dia mengatakan ada beberapa kali transfer yang dilakukan.

ADVERTISEMENT
"Selain itu terperiksa juga menerima dari transfer rekening dari saksi Hengki uang beberapa kali yaitu pada 5 Oktober 2020 sebesar Rp 5 juta, tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp 2 juta, tanggal 8 Februari 2021 sebesar Rp 1 juta, tanggal 4 Januari 2022 sebesar Rp 5 juta dan tanggal 10 Januari 2022 sebesar Rp 2 juta," jelas Albertina.

Ristanta juga disebut menerima kiriman uang dari tersangka pungli Rutan KPK lainnya bernama Ramadhan Ubaidillah. Ada juga duit yang diterima dengan amplop.

"Selain dari saksi Hengki terperiksa juga menerima uang dari saksi Ramadan Ubadilah secara langsung sebanyak 1 kali sebesar Rp 6 juta dengan cara uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil terperiksa dan dari saksi Hengki sebanyak 10 kali yang uangnya dimasukkan ke dalam amplop dengan nilai masing-masing sekitar Rp 10 juta," tutur Albertina.

Dewas menyebut uang tersebut diterima Ristanta sebagai uang 'tutup mata' dalam mengawasi fasilitas istimewa yang diterima tahanan di Rutan KPK.

"Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK," terang Albertina.

Ristanta dijatuhi vonis sanksi berat. Dia diminta melakukan permintaan maaf secara terbuka.

sumur

Mampus lu pada disuru minta mangap
Diubah oleh JustMe10 27-03-2024 06:51
irihatix
Nikita41
Nikita41 dan irihatix memberi reputasi
2
252
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.