earnest.sherinAvatar border
TS
earnest.sherin
Korupsi Timah Modus CSR, Sosialita Helena Lim Rugikan Negara Rp271 Triliun



Rabu, 27 Maret 2024 14:29 WIB
Editor: Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM - Korupsi yang menjerat sosialita Helena Lim ditaksir merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Diketahui sosialita asal Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim diciduk Kejaksaan Agung RI karena diduga terlibat tindak pidana korupsi. Helena Lim menjadi tersangka ke-15 dalam perkara ini.


Direktur Penyidik JAMPidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan bahwa Helena Lim selaku Manajer PT QSE diduga kuat memberikan bantuan pengelolaan hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan timah.

Pengelolaan hasil korupsi itu dikemas dalam bentuk CSR.

Akibat tindak pidana korupsi tersebut, nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan kata Kuntadi, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas hal tersebut Tim penyidik terlihat langsung menahan Helena Lim untuk 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penahanan terhadapnya dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," katanya.

Helena Lim terseret kasus dugaan korupsi tata niaga timah setelah penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kediamannya.

Saat itu, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan di tiga tempat di Jakarta, salah satunya kediaman Helena Lim.

Usai menggeledah rumah Helena Lim, tim penyidik berhasil menyita uang Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapore.

Selain uang, barang elektronik dan sejumlah dokumen juga berhasil diamankan.

Direktur Penyidik JAMPidsus Kejagung Kuntadi menyatakan, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik, kum­pulan dokumen, serta uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan 2 juta dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 23.310.784.400 (kurs SGD1 = Rp 11.655,39).

Seluruh barang bukti yang disita diduga kuat berhubungan atau sebagai hasil tindak kejahatan.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Korupsi Timah Modus CSR, Sosialita Helena Lim Rugikan Negara Rp271 Triliun, [url]https://wartakota.tribunnews.com/2024/03/27/korupsi-timah-modus-csr-sosialita-helena-lim-rugikan-negara-rp271-triliun.[/url]


Ini beritanya bener nggak sih kok banyak banget?
mnotorious19150
Razr.
bdmasura4790
bdmasura4790 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.7K
70
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.