dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Terinspirasi Jokowi Promosikan Gibran, Trah HB IX Curigai Perdais Gubernur DIY
Terinspirasi Jokowi Sukses Promosikan Gibran, Trah Sultan HB IX Curigai Motif di Balik Perubahan Perdais Suksesi Gubernur DIY
 
- Kamis, 28 Maret 2024 | 06:05 WIB



RADAR JOGJA - Sejumlah reaksi mulai bermunculan menanggapi agenda perubahan peraturan daerah istimewa (perdais) suksesi gubernur dan wakil gubernur yang dilakukan pemprov bersama DPRD DIY. Reaksi itu antara lain datang dari keluarga Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Khususnya dari Trah Sultan Hamengku Buwono IX. Mereka adalah adik-adik dari Sultan Hamengku Buwono X yang selama ini dikenal dengan sebutan rayi-rayi dalem atau adik-adik raja.

Salah satu yang bersuara kritis itu adalah GBPH Yudhaningrat. Dia mencurigai ada agenda politik terselubung di balik rencana mengubah Perdais No. 2 Tahun 2015 tersebut. Gusti Yudha, sapaan akrabnya, menilai ada kemiripan apa yang terjadi di Jogja dengan Jakarta. Sukses Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempromosikan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menginspirasi bakal diadopsi di Jogja.

“Bedanya di sini menjadi calon gubernur perempuan. Persamaannya sama-sama anak sulung dan sama-sama didasarkan putusan MK,” sindir Gusti Yudha di kediamannya Ndalem Yudhanegaran Jalan Ibu Ruswo Jogja, kemarin (27/3).

Dikatakan, Gibran bisa mengikuti pilpres setelah batas usia persyaratan calon wakil presiden 40 tahun dibatalkan MK. Diubah asal punya pengalaman menjadi kepala daerah. Usia Gibran masih 36 tahun. Lain halnya dengan putusan MK No. 88/PUU-XIV/2016 menyatakan, frase “ yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Persyaratan calon gubernur tak perlu lagi melampirkan daftar riwayat hidup istri. Ini membuka peluang perempuan menjadi gubernur. Sekaligus membuka jalan perempuan menjadi raja. Sebab, syarat menjadi gubernur harus bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono.

Adapun yang akan disesuaikan dengan putusan MK adalah Pasal 3 ayat (1) huruf m Perdais No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur dan lampiran daftar riwayat hidup.

Gusti Yudha menambahkan, bila ingin menjadi gubernur perempuan tidak cukup hanya menghapus persyaratan daftar riwayat hidup istri. Ada pasal-pasal lain dalam UUK yang mengharuskan gubernur dijabat Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta secara sah. Kans gubernur perempuan hanya terjadi bila gubernur dan wakil gubernur yang dijabat Sultan Hamengku Buwono serta Adipati Paku Alam sama-sama berhalangan tetap.
Itupun statusnya hanya sebagai penjabat gubernur. Ini merujuk ketentuan Pasal 28 ayat (7) dan (8) serta Pasal 29. “Penjabat gubernur ditunjuk pemerintah pusat dari pejabat eselon satu,” terang mantan kepala Dinas Kebudayaan DIY ini.

Putra HB IX yang terlahir dengan nama Bendara Raden Mas (BRM) Sulaksmono ini sejak awal sudah meyakini keistimewaan itu seperti slilit . Sisa makanan yang menyangkut di rongga gigi. Kini kekhawatirannya terbukti.
Terjawab dengan kenyataan UUK berjalan tidak semulus yang dikehendaki masyarakat DIY. “Tidak hanya soal danais. Tapi aturan yang sudah disepakati rakyat Jogja, keraton dan Pakualaman bersama pemerintah ditabrak demi memenuhi hajat kekuasaan,” sesalnya.

Pangeran yang hobi berkuda ini juga menyoroti dobel nama. Dia mempertanyakan gubernur yang merupakan pejabat publik. Memiliki dua nama, Sultan Hamengku Buwono X dan Sultan Hamengku Bawono Ka 10. Secara hukum bermasalah. Saat DPRD DIY berkunjung mau bertemu HB X di keraton sudah tidak ada.
Sebab yang ada di keraton sudah menggunakan nama lain, HB Ka 10. “Ini berati takhta di keraton komplang (kosong, Red), karena nama raja Keraton Jogja nama Sultan HB I sampai dengan HB IX sesuai Perjanjian Giyanti,” terangnya panjang lebar. “Raja Jawa kalau berganti nama harus pindah dan membangun keraton anyar. Kecuali di luar Jawa (Mataram) atau luar negeri,” lanjutnya.

Di sisi lain Pengamat Politik dan Kebijakan Publik UNY Dr Dwi Harsono menilai saat UUK disusun, isu yang menjadi perhatian adalah gejolak internal yang bisa jadi menjadi keras. Sejarah menunjukan proses suksesi sering kali menimbulkan konflik berkepanjangan. “Bahkan berdarah-darah,” ujar doktor dari Universitas di Australia dengan disertasi soal Kekuasan dan Keraton Jogja ini.

Dia menilai UUK masih umum sifatnya. Aturan turunan secara teknis harus ada di perdais. Dwi menambahkan, bila benar GKR Mangkubumi disiapkan menjadi calon gubernur, prosedurnya harus diawali dengan naik takhta sebagai sultanah. “Prosesnya harus mulus dulu,” sarannya.
Sebaliknya bila ditetapkan sebagai gubernur lebih dulu, ada indikasi ketidakpercayaan diri. Nantinya bila itu yang dijalankan harus ada cawe-cawe dari Presiden Jokowi maupun presiden terpilih penggantinya, sebagai representasi pemerintah pusat. (kus/pra)

https://radarjogja.jawapos.com/jogja...r-diy?page=all
Diubah oleh dragonroar 28-03-2024 02:00
mnotorious19150
roy.christ05318
viniest
viniest dan 2 lainnya memberi reputasi
3
733
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.