Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Ubah Perdais Suksesi DIY Dipimpin Gubernur Perempuan, HB X Sebut Kewajiban
Ubah Perdais Suksesi Memungkinkan DIY Dipimpin Gubernur Perempuan, Sultan HB X Sebut Kewajiban Konstitusional

- Rabu, 27 Maret 2024 | 06:10 WIB





 
RADAR JOGJA - Perubahan peraturan daerah istimewa (perdais) suksesi gubernur dan wakil gubernur DIY diperkirakan bakal berjalan mulus. Tak ada suara yang mengisyaratkan tanda-tanda keberatan.

Bahkan DPRD DIY juga telah menyetujui usulan perubahan Perdais DIY No. 2 Tahun 2015 yang surat pengajuannya langsung ditandatangani Gubernur DIY Hamengku Buwono X.

Sinyal dewan akan meloloskan perubahan pasal yang memungkinkan DIY dipimpin gubernur perempuan itu terlihat saat sidang paripurna di gedung parlemen, kemarin (26/3).

Usulan perubahan perdais suksesi itu telah disetujui masuk dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.

“Nantinya target pembahasan dilakukan pada triwulan kedua,” ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD DIY Aslam Ridlo saat membacakan laporan di depan paripurna. Pembahasan dilakukan panitia khusus (pansus) yang dibentuk dewan April mendatang.

Aslam membeberkan secara kronologi munculnya usulan perubahan perdais suksesi yang diajukan Pemprov DIY. Usulan itu kemudian dibahas dalam rapat kerja Bapemperda dengan pemprov pada Senin (25/3).

Ada beberapa usulan perubahan perda yang disampaikan pemprov. “Ada tiga raperda inisiatif yang diajukan pemprov dalam perubahan Propemperda 2024,” terangnya.

Ketiga raperda yang hendak diubah itu meliputi Perdais No. 2 Tahun 2015, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DIY Tahun 2025-2045 dan perubahan ketiga Perda DIJ No. 5 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida.

Khusus Perdais No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, Aslam mengungkapkan alasannya.

Perubahan diperlukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 88/PUU-XIV/2016. “Putusan itu mengubah klausul tentang daftar riwayat hidup gubernur dan wakil gubernur DIY,” ucapnya.

Dalam putusannya MK membatalkan frase yang membuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan itu, calon gubernur yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono tidak harus laki-laki.

Sebelum dibawa ke paripurna, sebenarnya usulan memasukkan perubahan perdais suksesi agar dimasukkan di Propemperda 2024 telah disampaikan Gubernur DIY Hamengku Buwono X ke dewan sejak 24 Januari 2024.

Usulan itu tertuang di surat nomor 100.3.2/545. Surat yang diteken langsung HB X itu tergolong istimewa. Sebab tak biasa gubernur menandatangani sendiri surat yang dikirimkan ke dewan.

“Lazimnya selama ini yang tanda tangan Sekprov atas nama gubernur. Baru kali ini langsung diteken gubernur,” bisik seorang sumber di Kepatihan. Dengan ditandatangani oleh gubernur, sumber itu menilai materi perubahan perdais suksesi merupakan sesuatu yang urgen. “Penting bagi masa depan DIY,” katanya memberikan analisis.

Radar Jogja sempat ikut membaca surat tersebut. Surat terdiri atas dua lembar. Diawali penjelasan pemprov telah mengadakan kajian atas Perdais No. 2 Tahun 2015.

Berdasarkan pengkajian itu, terdapat kebutuhan melakukan perubahan perdais tersebut. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan DPRD DIY No. 94/K/DPRD/2023 tentang Propemperda 2024 belum mencantumkan usulan perubahan Perdais No. 2 Tahun 2015. Terkait itu, pemprov mengusulkan agar DPRD DIY melakukan perubahan Propemperda 2024.


PANTAU: Gubernur DIY HB X di Kompleks Kepatihan Senin (6/11). (Winda Atika Ira P/Radar Jogja)


Dalam surat itu, HB X juga mengutip ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2023 tentang MK. Dikatakan, putusan MK bersifat final. Ini berarti putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. “Tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh,” tandas alumnus Fakultas Hukum UGM ini.

Perubahan Perdais No. 2 Tahun 2015, lanjut HB X sebagai wujud penghormatan terhadap putusan MK. Juga untuk mewujudkan kepastian hukum di tingkat DIY dalam konteks pelaksanaan kewenangan dalam urusan keistimewaan.

“Gubernur dan DPRD DIY memiliki kewajiban konstitusional melakukan perubahan terhadap Perdais No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur,” tegas raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini.

Di sisi lain, dari naskah akademik (NA) maupun keterangan perubahan Perdais No. 2 Tahun 2015 diperoleh penjelasan jangkauan dan arah pengaturan materi muatan perubahan hanya terbatas pada Pasal 3 ayat (1) huruf m beserta penjelasannya dan lampiran angka II daftar riwayat hidup disesuaikan putusan MK.

Rencana perubahan perdais suksesi yang hanya fokus pada Pasal 3 ayat (1) huruf m mengundang sorotan. Seorang sumber di dewan mengungkapkan sebenarnya tanpa harus mengajukan perubahan, putusan MK tersebut telah dilaksanakan DPRD DIY.
Itu terjadi saat pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY periode 2022-2027 lalu. “Saat itu persyaratan menyangkut daftar riwayat hidup yang antara lain ada kata istri sudah dihapus. Tak ada lagi syarat itu,” ceritanya. (kus/laz)


https://radarjogja.jawapos.com/jogja...ional?page=all

jogja.. jogja.. jogja istimewa...

istimewa rakusnya... istimewa nepotisnya...

Diubah oleh dragonroar 27-03-2024 03:35
0
546
57
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.