• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Dampak Pemilu Ulang Di Balik Gugatan MK : Perebutan RI 1 Jokowi vs Maruf Amin

iqbalballeAvatar border
TS
iqbalballe
Dampak Pemilu Ulang Di Balik Gugatan MK : Perebutan RI 1 Jokowi vs Maruf Amin



Sumber : Okezone


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Prabowo – Gibran menjadi pemenang Pilpres 2024.

Kendati begitu, Pilpres 2024 ternyata belum usai karena kedua paslon yang kalah menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum Nasional (THN) Anies – Muhaimin misalnya menjadi yang pertama mendaftarkan sengketa pilpres ke MK.

Gugatan tersebut dilayangkan tepat satu hari setelah KPU mengumumkan hasil pemilu atau pada Kamis 21 Maret 2024.

Dalam permohonannya, kubu Anies – Imin berambisi agar pemilu diulang tanpa keikutsertaan Gibran.

Pihak AMIN juga menegaskan, pihaknya ingin Prabowo – Gibran di diskualifikasi lantaran keduanya dinilai tidak layak.

Sementara Tim Hukum Ganjar – Mahfud mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK pada Sabtu 23 Maret 2024.

Kubu pasangan capres – cawapres nomor urut 3 itu juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo – Gibran.

Oleh karena ada tuntutan untuk mendiskualifikasi paslon 02, maka pihak Ganjar – Mahfud juga memohon dilakukannya pemungutan suara ulang.

"Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS di Indonesia," kata Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Todung Mulya Lubis, Sabtu, 23 Maret 2024.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/202...-tapi?page=all

Di pihak tergugat, Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Hukum Prabowo – Gibran mengaku sudah mempersiapkan berbagai jawaban yang akan dilakukan dalam persidangan.

“Semua yang didalilkan Pemohon, baik Anies-Muhaimin mapun Ganjar-Mahfud nanti akan kami jawab secara resmi di persidangan. Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua Pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu,” ujar Yusril, Minggu, 24 Maret 2024.

Sumber : https://rmol.id/politik/read/2024/03...alam-sidang-mk

TS (Thread Starter / Penulis) memiliki tanggapan tersendiri atas gugatan yang dilakukan kubu 01 dan 03.

Mereka (01 dan 03) memiliki kesamaan gugatan yakni mendesak Prabowo – Gibran di diskualifikasi dan mendesak digelarnya pemilu ulang.

PSU atau Pemungutan Suara Ulang bukanlah perkara yang mudah untuk dilakukan sebab prosesnya tidak bisa dilakukan secara jangka pendek. Bayangkan, Pemilu 2024 saja membutuhkan persiapan sejak 2022.

Desakan untuk mendiskualifikasi Prabowo – Gibran dan desakan pemilu ulang di balik gugatan MK oleh Ganjar – Mahfud dan Anies – Imin, sebetulnya tidak menguntungkan bagi 03 maupun 01.

Sebab, desakan pemilu ulang yang persiapannya paling cepat membutuhkan waktu 1 tahun, dan secara realistis selama 2 tahun, menandakan baik pihak Ganjar maupun Anies sedang membuka peluang bagi perpanjangan masa pemerintahan Jokowi selama 2 tahun.

Terkecuali, tujuan akhir dari gerakan Ganjar – Mahfud dan Anies – Imin adalah pemakzulan Jokowi, sehingga periode transisi persiapan pemilu ulang ditargetkan dua poros politik itu untuk menaikkan Maruf Amin menjadi presiden untuk mengantarkan Pemilu ulang 2025 atau 2026.

Jika ini yang dituju 03 dan 01, maka terjawab sudah kenapa sebagian besar parpol Islam (PKB, PPP, dan PKS) bersikukuh berbaris di oposisi.

Sebab ada motif tersembunyi untuk memakzulkan Jokowi demi menaikkan Maruf Amin sebagai presiden.

Inilah yang menjadi perhatian ane (TS / penulis), alih – alih menyoroti intisari gugatan MK maupun desakan pemilu ulang itu sendiri.

Coba kita tengok peristiwa Myanmar 1 Februari 2021 dimana terjadi kudeta yang menjanjikan pemilu ulang paling lambat dalam 1 tahun, pada akhirnya baru bisa dijadwalkan pada 2025, alias terjadi transisi 4 tahun sejak kudeta hingga rencana Pemilu 2025.

Sumber :
https://rmol.id/dunia/read/2023/09/0...ar-pemilu-2025
https://www.kompas.com/global/read/2...da-pemilu-lagi

Dengan demikian perhatian ane lebih menyoroti pada potensi terjadinya pertarungan antara Priyayi Jokowi kontra Kyai Maruf imbas gugatan Ganjar dan Anies yang menargetkan pemilu ulang.

Oleh karenanya ada dua kemungkinan yang terjadi.

Pertama, Prabowo – Gibran menang melawan gugatan MK terhadap paslon 03 dan 01. Arah konstelasi politik tingkat tinggi selama pemerintahan 2024 – 2029 akan mempertentangkan antara Nasionalis Modern kontra Tradisi Agama.

Kedua, Ganjar – Mahfud dan Anies – Imin memenangkan gugatan MK untuk mendiskualifikasi Prabowo – Gibran serta berhasil mendesak pemilu ulang pada 2025 – 2026 akan mempertentangkan antara Priyayi Jokowi kontra Kyai Maruf.

Apa pun hasilnya, tetap akan berujung pada pertarungan Modernitas kontra Agama.
Diubah oleh iqbalballe 26-03-2024 13:37
ceuhetty
hellmoyy
yeez
yeez dan 3 lainnya memberi reputasi
4
19.5K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.