Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

trfpjkgbrt2Avatar border
TS
trfpjkgbrt2
Sisa 6 Hari Lagi, Sri Mulyani Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tepat Waktu!

Sisa 6 Hari Lagi, Sri Mulyani Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tepat Waktu!

 Sisa 6 Hari Lagi, Sri Mulyani Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tepat Waktu!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Pasalnya batas akhir penyampaian tinggal enam hari lagi atau sampai 31 Maret 2024.

"Saya mengimbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (Rp 4,5 juta) untuk menyampaikan secara tepat waktu dan tepat informasi sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan bagi mereka yang memang mampu untuk membayar pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (25/3/2024).

Sri Mulyani menyebut bahwa pajak merupakan komponen yang sangat penting untuk menjalankan kegiatan bernegara mulai dari program perlindungan sosial (perlinsos) bagi masyarakat tidak mampu, hingga penyelenggaraan infrastruktur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terutama bagi masyarakat kita yang tadi mendapatkan banyak sekali dukungan dari pemerintah terutama kelompok yang tidak mampu maupun untuk penyelenggaraan infrastruktur umum dan berbagai public goods yang memang dibutuhkan untuk kita semua berkegiatan," ucapnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sampai 24 Maret 2024 pukul 23.00 WIB sudah 10.160.503 wajib pajak yang menyampaikan SPT Pajak. Realisasi itu tumbuh 8,24% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Lebih rinci dijelaskan, mereka yang menyampaikan melalui e-filling sebanyak 8.943.498 wajib pajak, melalui e-form 970.169 wajib pajak, dan yang menyampaikan manual sebanyak 246.826 wajib pajak.

"Jadi relatif sebagian besar SPT disampaikan melalui e-filling dan e-form," ucap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam kesempatan yang sama.

Untuk mengoptimalkan penyampaian SPT Pajak, DJP akan terus membuka layanan pojok pajak sampai 31 Maret 2024. Selain itu, dilakukan juga pengiriman pesan berantai melalui email kepada wajib pajak.

"Kemudian kami menguatkan saluran-saluran kanal yang dapat kami sampaikan untuk berkomunikasi dengan wajib pajak. Termasuk kalau teman-teman mendapat email dari saya itu salah satu upaya kami untuk mengingatkan para wajib pajak mengenai jatuh tempo SPT PPh orang pribadi di 31 Maret 2024. Kalau sudah menyampaikan tolong email saya diabaikan," tutupnya.

Cara lapor SPT Tahunan pajak:

1. Buka laman http://djponline.pajak.go.id/

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan

3. Jika sudah login, maka klik 'Lapor' dan pilih layanan "e-filing'

4. Klik 'Buat SPT'. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun

5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya

6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.

https://finance.detik.com/berita-eko...pt-tepat-waktu

Patuh lah wahai warga negara Indo, untuk Indonesia yang lebih baik
servesiwi
servesiwi memberi reputasi
1
407
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.2KThread45.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.