rajin.meremasAvatar border
TS
rajin.meremas
Aiptu FN Penembak "Debt Collector" Tak Bayar Cicilan 2 Tahun, Kini Jadi


PALEMBANG, KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memasukkan Aiptu FN ke dalam daftar pencarian orang setelah menembak debt collector di Kota Palembang pada Sabtu (23/3/2024).

FN menjadi buronan karena sudah tidak ada lagi di rumahnya setelah penembakan tersebut. Dia dianggap telah melarikan diri.

"Tindakan penganiayaan oleh Aiptu FN menggunakan airsoft gun dan senjata tajam sempat membuat heboh. Untuk itu kita sudah menerbitkan Aiptu FN sebagai DPO. Terlebih kasus ini menjadi atensi pimpinan dan kita telah melakkan koordinasi dengan keluarganya dan akan menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kombes Sunarto saat memberikan keterangan, Minggu (24/3/2024). 


Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kombes Pol Anwar menerangkan, kejadian penganiyaan itu bermula saat mobil milik Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama dua tahun.

Lalu, Aiptu FN bertemu dengan dua debt collector yakni Deddi Zuheransyah (51) dan Robert Johan Saputra (35) di parkiran mall PSX Palembang.

Ketika bertemu, Aiptu FN pun terlibat keributan hingga penembakan dan penusukan itupun terjadi.

"Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan untuk oknum polisi sendiri saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari Satwil maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang," ujarnya.

Polda Sumsel pun kini masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga oknum FN untuk menyerahkan diri.

"Itu kita lakukan untuk mengungkap seperti apa yang sebenarnya kejadian. Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan untuk mengetahui fakta yang terjadi di TKP, seperti yang disampaikan sebelumnya," jelas Anwar. 


Anwar memastikan bahwa proses hukum yerhadap Aiptu FN akan berjalan lantaran. Sebab, kedua korban sudah membuat laporan di Polda Sumsel.

"Untuk laporan pihak debt collector, oknum polisi tersebut disangkan Pasal 351 ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya. 


2 tahun kagak bayar cicilan, mobil ditarik ngamuk
servesiwi
gabener.edan
aldonistic
aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.4K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.