joko.winAvatar border
TS
joko.win
Viral RUU Disahkan Cak Imin, PPN Naik Jadi 12 Persen: Kenapa Yang Disalahkan Prabowo?
Suara.com - Viral di media sosial yang memperlihatkan momen calon wakil Presiden atau Cawapres 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tengah mengesahkan Rencana Undang-undang (RUU) menjadi undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pada video yang diunggah akun instagram @lambe_danu, terlihat momen Cak Imin dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Laoly tengah menunjukkan sebuah berkas yang diduga RUU menjadi UU.

Terlihat juga ada sebuah tulisan pada foto momen Cak Imin dan Yasonna Laoly bersama 'Bahwa polemik PPN naik jadi 12 persen ternyata disahkan oleh Cak Imin, netizen: Di luar nurul'.

Pada video itu juga memperlihatkan, ketika momen Cak Imin meminta untuk persetujuan para Fraksi yang hadir kaitan pengesahan RUU menjadi UU HPP.

"Selanjutnya saya menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan bisa disahkan menjadi undang-undang," kata cak Imin yang ketika itu menjabat sebagai wakil ketua DPR RI, dikutip, Senin (18/3/2024).

Namun, pada video itu ada yang melakukan instruksi, bahwa dari Fraksi PKS tidak setuju. "Pimpinan, Fraksi PKS tetap dengan di tingkat pertama," ucapnya.

Sontak saja video itu mengundang berbagai macam reaksi dari netizen.

"Diajukan oleh puan, di acc oleh cak imin, yg disalahkan adalah prabowo. indahnya politik tahun ini," tulis netizen.

"Kok gw gak percaya ya, jgn² ni hoax, itu kan vidio bermasker masa covid, iya gak sih??? Skrg setau gw mana ada bermasker LG kwkwkwkm," tulis netizen.

"Mana pendukung Amin nihh nyalahin prabowo noh liat," tulis netizen.

"Diajuin sm banteng, di acc slepet, yg disalahin pak JKW sm pak PS gmn pendukungnya 01 masih waras kah?," tulis netizen.

Sekedar informasi, sesuai UU HPP Tahun 2021 Pemerintah menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% di 2022 dan akan menjadi 12% pada 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini rata-rata tarif PPN dari negara-negara yang tergabung dalam organisasi Keja Sama dan Pemnbangunan Ekonomi (OECD), berada di posisi 15%.

"Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025," kata Menkeu sambil menambahkan, "Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan".

Selain itu, Menteri Sri Mulyani juga menekankan pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

Apa saja barang-barang yang bebas PPN?

Tak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Berdasarkan UU HPP, jenis barang yang tidak dikenai PPN:

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.

Jasa keagamaanJasa kesenian dan hiburanJasa perhotelan (sewa kamar/ruangan)Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umumJasa penyediaan tempat parkirJasa boga dan katering


Barang kebutuhan pokok (beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu tanpa tambahan gula, buah-buahan, sayur-sayuran). Dan lain-lain.

Sebagian barang dan jasa yang ditetapkan tak dikenai PPN ini, tetap menjadi objek pajak daerah, dan retribusi daerah.


Kenaikan tarif 1 persen dari sebelumnya PPN 11 persen dinilai tidak memberikan dampak terlalu besar terhadap barang produksi olahan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik, Suryadi Sasmita. Menurut beliau, kenaikan ini dinilai sangat kecil dan hanya berdampak pada bahan baku, sedangkan tenaga kerja UMP pun sudah naik sebelumnya. Jadi, dalam sisi produksi, kenaikan tersebut cukup kecil.

Misalnya, kenaikan 1 persen untuk barang seharga Rp1000 di supermarket nilainya hanya sedikit, yaitu sebesar 10 perak. Jadi, untuk menaikkan harganya tidak akan terlalu berarti karena untuk mengubah sistemnya, perubahan harganya lebih besar. Hal ini pun dinilai tidak akan mempengaruhi inflasi.


https://www.suara.com/news/2024/03/1...lahkan-prabowo
maniacok99
kakekane.cell
BALI999
BALI999 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.1K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.