blackfourwallsAvatar border
TS
blackfourwalls
Miris! Guru Madrasah di Bojonegoro Sodomi hingga Cabuli 8 Siswa

Guru madrasah yang menyodomi dan mencabuli siswa di Bojonegoro (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)


Seorang guru di sebuah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Bojonegoro harus berurusan dengan polisi. Sebab, ia telah melakukan sodomi dan mencabuli 8 siswanya.

Pelaku adalah AA (23), warga Bojonegoro. Aksi bejatnya dilaporkan salah satu orang tua siswa yang tak terima anaknya menjadi korban sodomi.

"Peristiwa ini terbongkar karena adanya salah satu orang tua siswa yang melapor. Sang anak ini merasa ketakutan beberapa hari belakangan sehingga sang anak cerita ke orang tuanya apa yang telah dialami," ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amrullah kepada detikJatim, Rabu (20/3/2024).

Usai menerima laporan, Fahmi menyebut, petugas langsung menangkap pelaku. Saat diamankan, pelaku sedang berada di asrama sekolahnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan sodomi dan pencabulan kepada delapan siswa yang semuanya laki laki.

"Dari keterangan yang kita dapati ada 8 anak yang cabuli dan ada pula yang disodomi," ucap Fahmi.

Polisi akhirnya menetapkan sang guru menjadi tersangka dalam kasus pencabulan ini. Fahmi menyebut, pencabulan telah terjadi selama sekitar 3 bulan.

"Kita tetapkan tersangka dan saat ini telah kita lakukan penahanan," ungkapnya.

Sementara untuk modusnya, guru tersebut memberi iming-iming uang jajan. Pencabulan ini terjadi saat malam hari di asrama sekolah, saat para siswa menginap di sekolah.

"Pelaku merayu murid santri laki-laki untuk agar mau dicabuli kemudian di iming-imingi uang jajan," pungkas Fahmi.

Tak hanya itu, penyidik telah melakukan visum pada korban. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan seperti baju korban, celana pendek, celana dalam, alas tidur kasur lipat, serta baju pelaku berupa kaus hingga sarung.

Tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 1, 2 jo pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ia terancam pidana penjara 15 tahun dan denda 5 miliar. Sementara itu, tenaga pendidik akan ditambah 1/3 tuntutan. Dan/atau pasal 6 huruf c jo pasal 4 ayat 1 huruf b, ayat 2 huruf b undang-undang no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.


SUMBER





emoticon-Wagelaseh emoticon-Wagelaseh emoticon-Wagelaseh
servesiwi
kakekane.cell
bukan.bomat
bukan.bomat dan 4 lainnya memberi reputasi
5
312
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.