Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI-Polri Masih Perlu Dibahas


Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat memimpin rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Dok. DPR RI

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pemerintah dan DPR masih menggodok RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 


RPP tersebut diharapkan dapat mencakup asas resiprokal untuk manajemen ASN, yang memungkinkan jabatan sipil ditempati oleh anggota TNI dan Polri serta sebaliknya.

"Kita masih menggodok detailnya dalam peraturan pemerintah. Yang jelas, rancangan undang-undang itu memungkinkan pegawai negeri sipil untuk menjadi pegawai negeri di TNI-Polri, yang baru di dalam undang-undang kita yang baru," ungkap Syamsurizal kepada wartawan di Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (14/3/2024).

RPP Manajemen ASN ini dianggap sebagai langkah penting dalam penataan ASN yang lebih baik. 

Namun, beberapa pihak menilai bahwa penempatan TNI aktif di jabatan sipil yang diatur dalam RPP tersebut bisa saja bertentangan dengan UU TNI. 

Sebab, jabatan sipil yang dapat ditempati oleh militer hanya terbatas pada 10 lembaga. Di luar lembaga tersebut, anggota TNI tersebut harus pensiun terlebih dahulu.

Syamsurizal menjelaskan bahwa dalam RPP ini, TNI-Polri aktif akan diizinkan untuk mengisi jabatan ASN dan sebaliknya. Namun, personel TNI dan Polri hanya akan dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat.

Dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Selain itu, prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pada 10 kantor tertentu.

Meskipun demikian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI menegaskan bahwa aturan yang dibuat akan memperhatikan ketentuan yang ada. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Azwar Anas juga menjelaskan bahwa RPP mendatang akan selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Anas menjelaskan bahwa jabatan sipil yang diduduki oleh TNI/Polri akan tetap mengacu pada peraturan yang ada, namun posisi TNI/Polri yang bisa ditempati oleh ASN masih perlu dibahas lebih lanjut.

Dengan masih adanya pembahasan lebih lanjut terkait RPP Manajemen ASN, diharapkan dapat tercipta aturan yang seimbang dan sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.






0
129
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.