ReikoukiAvatar border
TS
Reikouki
Menteri Bahlil akan Bagikan Izin Usaha Tambang ke Ormas
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berencana memberikan Izin Usaha Pertambangan ke beberapa pihak pada tahun ini, termasuk Organisasi masyarakat atau Ormas.

Pembagian IUP tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan setingkat Peraturan Pemerintah. Bahlil menjelaskan IUP tersebut berasal dari 2.078 IUP yang telah diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk dicabut.

Pencabutan IUP sebelumnya dilakukan karena para pemiliknya sebelumnya tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya ke pemerintah.

Menurut dia, pembagian IUP ke ormas merupakan bagian dari redistribusi IUP yang dicabut sejak 2022. Bahlil menilai, pemberian IUP ke ormas merupakan bagian dari pemerataan kesempatan ke semua kelompok masyarakat.

"Ormas keagamaan yang mendapatkan IUP tidak lebih dari lima sampai enam. Kalau semua ormas mau dibagikan, ada 400 lebih kelompok yang harus diawasi. Siapa yang mau urus pengawasan IUP oleh ormas?" kata Bahlil di kantornya, Senin (18/3).

Ia mencontohkan ormas yang akan mendapatkan IUP yakni ormas keagamaan seperti NU, Muhamadiyah maupun dari agama lainnya. Pemerintah saat ini sedang merevisi Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Salah satu poin yang diubah dalam aturan tersebut adalah jangka waktu pembaruan IUP. Bahlil mengaku, pembahasan pemberian IUP ke ormas muncul saat merumuskan revisi PP No. 96 Tahun 2021 dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan.

Ia mengaku menemukan kata sepakat dalam diskusi tersebut, yakni harus ada keadilan dalam redistribusi IUP yang telah dicabut. Walau demikian, Bahlil belum memastikan apakah pemberian IUP ke ormas keagamaan akan diatur dalam PP No. 96 Tahun 2021 atau tidak.

"Pengaturannya bisa masuk dalam revisi PP No. 96 Tahun 2021 atau Peraturan Presiden.

Yang pasti, aturan pemberian IUP ke ormas keagamaan masih didiskusikan," ujarnya.

Bahlil mendata, total IUP yang dicabut hingga Oktober 2023 mencapai 2.053 IUP dengan luas area lahan 3,18 juta hektare. Di samping itu, total IUP yang batal diterbitkan mencapai 569 unit dengan area lahan 724.859 hektare.

Ia menjelaskan IUP tersebut seharusnya digunakan untuk menggali ,nikel, bauksit, batubara, timah, emas, dan galian c. Bahlil mengaku tidak bisa mencabut semua IUP yang ditargetkan sebanyak 2.078 unit karena sebagian IUP ada di DI Aceh. "Kalau pencabutan IUP di Aceh tidak bisa dilakukan, karena Aceh itu otonomi khusus," katanya.

https://katadata.co.id/berita/indust...mbang-ke-ormas

Komentar TS : Asli bodoh si bahlil, jangan karena biar disebut pro rakyat dan anti oligarki lantas seenak jidat membagikan izin usaha ke para kumpulan sampah. Mau Indonesia maju atau balik lagi jadi negara ormas yg bisa menekan aturan hukum pakai kekuatan massa?

Kalau mau jd negara maju mindsetnya harus industrialisasi, jangan anti investasi asing selama bisa membuat banyak lapangan kerja dan menambah dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Bayangin misal ada pabrik yg dibangun asing, okelah misal tenaga kerja cuma 50% Indonesia. Pasti akan muncul usaha2 laundry utk yg kos sekitar pabrik, lalu banyak usaha kos bagi yang mau tinggal dekat kantor, banyak muncul tempat-tempat makan, dsb, dsb.

Extremnya, jauh lbh baik Indonesia jadi negara cukong yang jelas produktif ngasilin duit, daripada jadi negara ormas yang cuma bisa ngancem biar dpt berbagai macam hibah.

Prabowo sebaiknya jgn angkat lagi si Bahlil jadi menteri investasi, bukannya datengin investasi, malah ngusir investor dengan beri ormas power. Tolol!!

Diubah oleh Reikouki 18-03-2024 23:32
lubizers
orohondo
danusetyo
danusetyo dan 5 lainnya memberi reputasi
6
807
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.