4574587568Avatar border
TS
4574587568
Pengusaha Wanti-Wanti Konsumsi Warga RI Bisa Seret Jika PPN Naik 12%


Jakarta, CNBC Indonesia - Para pengusaha memperkirakan daya beli masyarakat akan semakin tertekan jika pemerintah kelak menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dari saat ini 11%.
"Kenaikan PPN ini kan ke konsumen, jadi akan pengaruh ke daya beli konsumen," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani saat ditemu di kawasan Sopo Del Tower, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Shinta mengatakan, sebetulnya daya beli masyarakat saat ini telah tertekan, tercermin dari penjualan berbagai sektor usaha yang tengah mengalami penurunan. Salah satunya ialah sektor otomotif yang jarang terdampak faktor musiman.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo mencatat sepanjang 2023, penjualan mobil turun 4,03% atau 42.238 unit menjadi 1.005.802 unit dibandingkan catatan pada 2022. PT Astra International juga mencatat penjualan wholesales (pabrik ke dealer) mobil nasional dua bulan pertama 2024 terkoreksi 22,6% year on year (yoy).

"Otomotif segala macam itu kan mau lebaran enggak lebaran enggak terlalu terpengaruh. Jadi ini yang harus dilihat juga, harus diperhatikan," ucap Shinta.
"Jadi dengan kondisi sekarang ini memang pasti akan berdampak ke daya beli," tegasnya.
Sebagai informasi rencana kenaikan tarif PPN pada 2025 ini disampaikan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengatakan, kebijakan itu sudah menjadi amanat UU dan masyarakat juga telah memimpin pemerintahan 2025 yang mengusung program keberlanjutan dari program Presiden Jokowi.

"Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan, tentu kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," tegas Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Kenaikan tarif PPN ini sebetulnya telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Kendati begitu, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah atau PP setelah dilakukan pembahasan dengan DPR, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

sumber
scorpiolama
mebib
aldonistic
aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
551
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.