mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Banyak Penolakan, Aturan Jam Operasional THM di Bekasi Selama Ramadan Direvisi


Bekasi, Beritasatu.com - Pemerintah Kota Bekasi merevisi peraturan tentang operasional tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan. Dalam peraturan terbaru, THM dilarang beroperasi selama Ramadan.

Sebelum direvisi, maklumat bersama yang disepakati mengizinkan THM tetap buka, tetapi dengan pembatasan jam operasional.

Hal itu lalu ditentang sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan ulama, termasuk juga DPRD Kota Bekasi yang menolak THM buka selama Ramadan. Bahkan sejumlah ormas juga mengancam akan melakukan aksi.

Pemkot Bekasi bergerak cepat untuk segera merevisi isi maklumat tersebut, sehingga kini THM di Kota Bekasi menjadi dilarang beroperasi selama Ramadan.

"Alhamdulillah sudah kondusif setelah direvisi," ujar anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan Mulyadi Darmawan, Minggu (10/3/2024).

Dalam peraturan yang baru, klab malam, karaoke, panti pijat, sauna atau spa, musik hidup, biliar, pub, dan hiburan malam lainnya yang bisa mengganggu berlangsungnya ibadah puasa ditutup tiga hari sebelum Ramadan sampai dengan tiga hari setelah Lebaran. 

beritasatu.com
Diubah oleh mnotorious19150 11-03-2024 04:36
pulaukapok
pulaukapok memberi reputasi
1
600
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.