harrywjyyAvatar border
TS
harrywjyy
Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Ini 3 Faktanya!

Sumber Gambar

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi

Pada 5 Maret 2024, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023, Ganjar Pranowo, dan mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur bank berpelat merah itu ¹.

Berikut adalah tiga fakta terkait laporan tersebut:

1. Dugaan Gratifikasi: Ganjar Pranowo diduga menerima cashback sebesar 16 persen dari pertanggungan jaminan kredit tersebut. Cashback ini disalurkan untuk tiga pihak: lima persen untuk operasional Bank Jawa Tengah pusat atau cabang, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jawa Tengah yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, dan 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jawa Tengah yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP (Ganjar). Besaran nilai 5,5 persen ini mencapai lebih dari Rp100 miliar ¹.

2. Tanggapan KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya laporan tersebut dan akan menindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK ¹.

3. Bermuatan Politis: Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, menduga pelaporan ini bermuatan politis dan tidak bertujuan memberantas korupsi di Tanah Air. Chico menyoroti fungsi IPW yang tak berwenang untuk melaporkan kasus selain ke kepolisian. Dia menilai pelaporan ini terjadi karena Ganjar mendukung diajukannya hak angket DPR RI atas dugaan kecurangan Pemilu 2024 ¹.s

Gratifikasi, dalam konteks umum, merujuk pada pemberian atau penerimaan hadiah, uang, atau keuntungan lainnya yang bertujuan untuk memengaruhi seseorang dalam menjalankan tugas atau memberikan pengaruh terhadap suatu keputusan. Fenomena gratifikasi bisa ditemui dalam berbagai sektor kehidupan, seperti bisnis, pemerintahan, dan bahkan dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun dalam beberapa kasus pemberian hadiah bisa dianggap sebagai tindakan sosial yang wajar, praktik gratifikasi yang tidak etis atau ilegal dapat merusak integritas dan memberikan dampak negatif pada keadilan dan transparansi.

Gratifikasi sering kali terkait erat dengan korupsi, karena pemberian atau penerimaan hadiah yang tidak pantas dapat menjadi awal dari praktik-praktik koruptif yang lebih serius. Kode etik dan regulasi di berbagai bidang sering mencoba untuk mengatasi masalah ini dengan menetapkan batasan dan larangan terhadap penerimaan hadiah atau keuntungan pribadi yang dapat mempengaruhi objektivitas atau integritas seseorang. Kesadaran akan risiko dan dampak negatif gratifikasi terhadap tata kelola yang baik dan moralitas masyarakat telah mendorong upaya untuk meningkatkan pemahaman dan penegakan aturan terkait gratifikasi, dengan harapan dapat membentuk lingkungan yang lebih adil dan transparan dalam segala aspek kehidupan.


Sumber: Link Referensi
suksesinambo008
sanhuang227523
wansong227943
wansong227943 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
711
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.