Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ahmadmikail10Avatar border
TS
ahmadmikail10
Sri Mulyani Bocorkan Waktu Pencairan THR ASN, Catat Tanggalnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani membocorkan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sri Mulyani mengatakan pencairan THR ASN direncanakan bakal 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hingga saat ini, proses pencairan masih diupayakan oleh Kementerian Keuangan.

“THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya. Namun, ini akan kami update terus, karena puasa juga belum,” ujar Sri Mulyani dilansir dari Antara, Rabu (6/3/2024).

Selain itu, Sri Mulyani mengungkapkan pencairan THR ASN dengan nominal penuh. “Presiden menetapkan THR 100 persen,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang diterima ASN) sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sri Mulyani Bocorkan Waktu Pencairan THR ASN, Catat Tanggalnya
Foto: Antara

Usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/1/2024), Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Oleh karena itu, pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Menkeu menyebutkan bahwa kebijakan tersebut pertama kali dilakukan.

Adapun kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya.

Bulan puasa aja beloman, ini udah ada tanggal kapan THR cair...

Btw, kalau THR udah cair, pada beli apaan nih agan sekalian? Kalau saya sih, bagi-bagiin ke sodara-sodara..



0
268
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.