Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sedikitauonlineAvatar border
TS
sedikitauonline
Anggaran Baju Dinas + Pin Emas DPRD DKI Jakarta Sampai Rp 3 Miliar?

Konten Sensitif

Dalam pengumuman resmi, Plt. Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus, telah menjelaskan secara rinci terkait pakaian dinas dan atribut yang akan diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD selama periode 2024-2029.

Pengumuman ini mencakup ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan terkait hak keuangan dan administratif yang berlaku bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Augustinus menyampaikan bahwa Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta memastikan pengadaan baju dinas dan atribut untuk pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 sejumlah Rp3.086.890.132,-, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Setiap anggota dewan dijamin menerima 5 setel pakaian, termasuk biaya produksi. Pakaian-pakaian tersebut meliputi pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian lengan panjang, dan pakaian khas daerah, sejalan dengan ketentuan dalam PP 17 tahun 2018.

Augustinus menjelaskan bahwa proses pengadaan pakaian dinas dan atribut dilakukan sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa melalui sistem katalog. Pengadaan ini dilakukan pada bulan Agustus dalam anggaran Sekretariat DPRD, khususnya untuk anggota dewan yang baru, yaitu untuk periode 2024-2029.

Selain pakaian, pimpinan dan anggota DPRD akan menerima atribut berupa pin emas. Pemberian pin emas ini akan dilakukan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan pelantikan anggota dewan untuk periode baru. Proses pemberian pin emas akan berlangsung saat pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD.

Meskipun anggota DPRD DKI Jakarta hanya berjumlah 106 orang, anggaran untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut mencapai 110 setel. Hal ini disebabkan oleh antisipasi terhadap kemungkinan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD. Augustinus menegaskan bahwa anggota yang menggantikan posisi secara antar waktu tetap memiliki hak yang sama terkait pakaian dinas dan atribut.

Dengan demikian, proses pengadaan ini tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota dewan yang baru terpilih, tetapi juga mengakomodasi kemungkinan perubahan komposisi anggota DPRD selama periode tertentu.

Gimana nih gan kira2, anggaran baju dinasnya udah sesuai belum sama kinerjanya? hehe

Sumber: Jakarta Attitude


mebib
gmc.yukon
simsol...
simsol... dan 3 lainnya memberi reputasi
2
465
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.