kushkoosAvatar border
TS
kushkoos
Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang


Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

TEMPO.COJakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 61 miliar terhadap bekas Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan. Yusrizki merupakan terdakwa korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau korupsi BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di BAKTI Kominfo.

"Mengadili menyatakan terdakwa Yusrizki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat membebaskan Yusrizki dari dakwaan primer. Yusrizki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum KPK.

Yusrizki dikenakan pidana tambahan empat bulan penjara apabila tidak membayar denda Rp 250 juta. "Namun uang pengganti itu dikompensasikan dengan uang yang telah disita dari terdakwa," ujar Hakim Ketua.

Sebelumnya, Yusrizki Muliawan didakwa oleh jaksa penuntut umum, memperkaya diri sendiri sebesar Rp 84 miliar plus 2,5 juta dolar Amerika dalam proyek BTS Kominfo. Jaksa penuntut umum menyatakan Yusrizki melakukan tindak pidana korupsi bersama pelaku lainnya dalam proyek tersebut.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar USD 2,5 juta dan Rp 84,18 miliar,” kata jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 November 2023.

Menurut jaksa KPK, Yusrizki menerima uang tersebut dari berbagai sumber yang terlibat dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Di antaranya dari subkontraktor Fiberhome Jemy Sutjiawan sebesar USD 2,5 juta, dari Direktur PT Excelsia Mitra Niaga William Rp 3 miliar, dari Direktur PT Bintang Komunikasi Utama Rohadi Rp 75 miliar, dan dari Direktur PT Indo Electric Instruments Surijadi Rp 6 miliar.

Selain itu, tindakan korupsi yang dilakukan Yusrizki dan para pelaku lainnya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun. Jumlah tersebut berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada tahun 2020 hingga 2022.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” kata dakwaan tersebut. Atas tindak pidana korupsinya itu, jaksa penuntut umum menuntut Yusrizki hukuman pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.


sumber

vonis yang cukup berat bagi seorang direktur gan. hanya merugikan negara 8T divonis sampai 2 tahun penjara. luar biasa emang peradilan Indonesia emoticon-thumbsup
Diubah oleh kushkoos 28-02-2024 08:11
lupis.manis
sagal2010
sagal2010 dan lupis.manis memberi reputasi
2
416
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.