dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Jokowi Sematkan Bintang Empat di Pundak Prabowo, Bentuk Cuci Dosa Masa Lalu?
Jokowi Sematkan Bintang Empat di Pundak Prabowo, Bentuk Cuci Dosa Masa Lalu?
Rabu, 28 Februari 2024 13:28 WIB


Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan politisi PDIP Budiman Sudjatmiko

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Penyematan jenderal bintang empat pada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai berbagai sorotan.
Meski hanya pangkat penghormatan namun, kontroversi bintang empat Prabowo itu disikapi secara serius oleh berbagai pihak.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid memberikan sorotan serius soal bintang empat Prabowo.
Menurut Usman Hamid, penyematan pangkat jenderal bintang 4 kehormatan kepada Prabowo sangat probelmatis.

Penyematan pangkat kehormatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut dipandang sebagai bagian dari menyuburkan impunitas dan 'cuci' dosa masa lalu Prabowo yang kontroversial.
Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan (HOR) ini dikhawatirkan disalahartikan sebagai upaya menutupi kontroversi dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang membelitnya selama ini.
"Jangan sampai pemberian pangkat kehormatan ini akan dipandang sebagai impunitas maupun upaya 'mencuci' kontroversi masa lalu karier militer Prabowo," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, dalam keterangannya yang diterima pada Selasa (27/2/2024).

Usman juga mengganggap kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan pertimbangan lain sehingga mengambil keputusan itu.
"Pemberian pangkat kehormatan militer kepada Prabowo menunjukkan bahwa Presiden sepertinya memiliki pertimbangan di luar perspektif hak asasi manusia," ucap Usman.
Usman kembali mengingatkan kalau Prabowo mempunyai persoalan terkait kontroversi dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu, seperti dalam operasi militer di Timor Timur (kini Republik Demokratik Timor Leste) pada 1975 sampai 1978, Papua, sampai penculikan aktivis pro-demokrasi pada 1997 sampai 1998.
Menurut Usman, sampai saat ini belum ada upaya serius dari negara melakukan penyelidikan independen buat mengusut tuntas pelanggaran HAM masa lalu, dan membawa pelakunya ke proses hukum yang adil.
Usman mengatakan, pelaku pelanggaran HAM berat seharusnya diinvestigasi dan diadili secara adil di pengadilan umum yang terbuka dan independen.
"Negara tidak boleh terus membiarkan praktik impunitas terus berjalan atau menormalkannya, apalagi sampai memberi penghargaan kepada terduga pelanggar HAM," ujar Usman.
Pembelaan jubir Prabowo
Juru bicara Kementerian Pertahanan RI Dahnil Anzar mengatakan, rencana penyematan pangkat jenderal kehormatan ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto didasarkan atas dedikasi dan kontribusi di bidang militer dan pertahanan.
“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” kata Dahnil dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
Oleh sebab itu, Markas Besar TNI mengusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan pangkat Prabowo.
“Diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh,” ujar Dahnil.
13 aktivis pro demokrasi masih hilang
Di sisi lain, karier militer Prabowo diwarnai dengan kontroversi, terutama pada masa pergolakan politik menuju Reformasi pada 1997-1998.
Jabatan terakhirnya adalah Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dengan pangkat Letnan Jenderal (Purnawirawan).
Prabowo diduga terlibat kasus penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis pro demokrasi pada 1997/1998.
Sampai saat ini tercatat ada 13 aktivis pro demokrasi yang masih dinyatakan hilang sekitar 1997-1998.
Terkait peristiwa itu, Dewan Kehormatan Perwira (DKP) TNI memutuskan memberhentikan Prabowo dari dinas kemiliteran karena terbukti terlibat dalam penculikan dan penghilangan orang paksa terhadap sejumlah aktivis 1997/1998.
Pada 23 Mei 1998, Presiden B.J. Habibie mencopot Prabowo dari jabatannya sebagai Panglima Kostrad, lalu ditempatkan sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI.
Adapun penculikan aktivis 1997/1998 dilakukan oleh tim khusus bernama Tim Mawar, yang dibentuk oleh Mayor Bambang Kristiono.
Tim Mawar merupakan tim kecil dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup IV, TNI Angkatan Darat. Saat penculikan, Prabowo berstatus sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus). (*)


https://bali.tribunnews.com/2024/02/...-lalu?page=all
Diubah oleh dragonroar 28-02-2024 07:29
bukan.bomat
bukan.bomat memberi reputasi
1
348
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.