Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

blackfourwallsAvatar border
TS
blackfourwalls
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Guru Ngaji di Way Kanan Ditangkap
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Guru Ngaji di Way Kanan Ditangkap


MN (51), Seorang guru ngaji di Way Kanan ditangkap polisi usai mencabuli murid perempuannya yang masih di bawah umur. Bahkan salah satu korban dibujuk untuk melakukan pengobatan dengan alasan agar lebih berani dan lebih pintar di sekolah.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap usai salah seorang korban melapor ke Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung, Sabtu (24/02/2024).

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan MN yang berdomisili di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polsek Blambangan Umpu," kata dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan, kasus ini terungkap pada saat korban Dara 13 Tahun (bukan nama sebenarnya) menceritakan kepada kedua orang tua korban H dan J bahwa pada hari Selasa, 13-02-2024 pukul jam 13:00 WIB saat orang tua korban sedang berada di rumah sakit.

"Dalam situasi rumah yang sepi dirumah korban, pelaku malah melakukan pelecehan seksual terhadap korban," ungkap Mangara.

Dari pengakuan korban, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh dengan cara membuka baju korban lalu membalurkan handbody ke tubuh korban, dengan alasan pelaku agar korban lebih berani dan lebih pintar di sekolah.

Bahkan korban dibujuk untuk membuka seluruh pakaiannya, namun karena korban takut dan tidak mau, lalu pelaku pergi dari rumah korban dan memberikan korban uang sebesar Rp 10 ribu.

Menurutnya dalam melakukan aksinya, pelaku yang merupakan guru ngaji tersebut kerap melakukan berbagai modus, di antaranya mengajak korban untuk melakukan pengobatan korban dengan alasan agar lancar dalam menghadapi ujian sekolah dan memagari tubuh agar tidak diganggu laki-laki.

AKP Mangara mengungkapkan, ada enam murid yang menjadi korbannya. Keenamnya merupakan anak di bawah umur dengan umur murid rata-rata antara 8 sampai dengan 15 tahun.


Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam sehingga Ayah korban yang mendengar bahwa korban mendapatkan perbuatan asusila tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kasat mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Dan dikarenakan korban lebih dari satu orang, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bebernya.

Polisi kini masih mendalami dugaan adanya korban lain tersebut. "Kita masih mendalami lagi kasus ini, karena kami duga masih ada korban-korban lain yang belum melapor.

Sementara dari 6 orang korban yang baru melaporkan ke polisi baru satu. Atas laporan tersebut pelaku lalu diamankan pada hari Jumat 23-02-2024 pukul 16:00 WIB dikediamannya," pungkasnya.


SUMBER




emoticon-Wagelaseh emoticon-Wagelaseh emoticon-Wagelaseh
maniacok99
ivanind
glass69
glass69 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
270
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.