Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
Anwar Usman Masih Ngotot Jadi Ketua MK, Jimly Asshiddiqie Singgung Sidang Pilpres
Anwar Usman Masih Ngotot Jadi Ketua MK, Jimly Asshiddiqie Singgung soal Sidang Sengketa Pilpres

Kamis, 22 Februari 2024 18:34 WIB



WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie tidak bisa membayangkan seandainya gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dikabulkan dan dia kembali menjabat sebagai Ketua MK

Dia membayangkan situasi ketika sidang gugatan kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Iskandar soal kecurangan pilpres dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan paman dari cawapres Gibran Rakabuming Raka

Maka, Jimly pun meminta mantan Ketua MK Anwar Usman legowo dan menunjukkan sikap negarawan dengan menerima sanksi pencopotan dari posisinya sebagai Ketua MK.

Menurut Jimly, Anwar Usman tidak perlu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk merebut kembali posisinya sebagai Ketua MK. 

Sebab, kata dia, akan menjadi masalah nantinya ketika MK menangani sengketa hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

"Bayangkan sekarang ini kubu 01 dan kubu 03 mau mempersoalkan ke MK semuanya, kalau ketuanya masih Anwar Usman mau bagaimana?" kata Jimly di kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Jimly mengingatkan, seorang negarawan semestinya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dibandingkan kepentingan pribadinya.

Ia menilai, putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman serta melarangnya untuk terlibat dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK sudah tepat. Hal tersebut demi menghindari konflik kepentingan.

Jimly menuturkan, putusan MKMK yang memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK merupakan sebuah solusi. 

"Putusan MKMK itu sudah solusi, sudah terima, walaupun tidak enak bagi pribadi tertentu," ujar Jimly.

Jimly memandang langkah Anwar Usman yang menggugat Suhartoyo sebagai Ketua MK ke PTUN bukanlah langkah yang tepat.

Sebab, pemilihan Ketua MK dilakukan secara internal di antara hakim konstitusi, sehingga tidak menjadi objek yang bisa diadili oleh PTUN.

Selain itu, kata Jimly, putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman semestinya tidak dapat diproses oleh PTUN karena putusan MKMK adalah terkait etik, bukan pelanggaran hukum yang menjadi wewenang pengadilan.

"Jadi daripada bikin runyam, saya berharap para hakim tidak membuat keputusan yang mempermalukan diri sendiri," ujar Jimly.

Sebelumya diberitakan, hakim konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam pokok gugatannya, Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka meminta keputusan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan dirinya dinyatakan tidak sah.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi pokok gugatan Anwar Usman yang dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu (31/1).

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028." 

Selain itu, Anwar Usman juga meminta PTUN Jakarta agar keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dicabut. 

Berikutnya, Anwar Usman meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu sebagai ketua MK.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian tulis pokok gugatan Anwar Usman lainnya.

Anwar Usman juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.

"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Anwar Usman dalam gugatannya.

Gertak Politik

Sebelumnya Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menilai usulan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, soal hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024, waktunya tak cukup untuk direalisasikan.

Karenanya Jimly menilai usulam hak angket sekadar gertak politik saja.

"Hak angket itu kan hak, interpelasi hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah nggak sempat lagi ini cuma gertak-gertak politik saja," kata Jimly usai rapat pimpinan Dewan Pertimbangan MUI di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).

Menurut Jimly tuduhan kecurangan selalu terjadi di setiap pemilu sejak tahun 2004.

Bahkan katanya, tidak hanya satu pasangan calon saja yang menurut Jimly dirugikan.

"Tapi saya berharap mudah-mudahan ya gini, setiap pemilu sejak 2004 selalu riuh, selalu seru. Nah selalu ada tuduhan kecurangan. Tapi kecurangan itu ada di mana-mana menguntungkan semua paslon. Ada kasus di sana itu menguntungkan paslon 01, ada kasus di sana itu menguntungkan paslon 02, tapi di sebelah sana ada lagi 03," ujarnya.

"Jadi itu tidak bisa dituduh terstruktur langsung dari atas ada perintah nggak. Ini kreativitas lokal sektoral ya buktinya banyak kasus yang masing-masing merugikan tiga-tiganya, nah jadi selalu dalam sejarah pemilu kita ada nih yang kayak kayak gini," tambahnya.

Untuk mencegah dugaan kecurangan pemilu, menurut Jimly, ada 3 lembaga khusus yang mengurusi pemilu.

Proses tersebut bagi Jimly hanya terjadi di Indonesia.

"Nah itulah sebabnya kita bikin Bawaslu, itulah sebabnya kita bikin saksi dan prosesnya itu ada mekanismenya. Bahkan kalau tidak selesai di Bawaslu ada di DKPP, di seluruh dunia tidak ada," ujarnya.

"Ada KPU, Bawaslu, DKPP, 3 lembaga khusus ngurusin pemilu nggak ada di seluruh dunia, hanya Indonesia," tutupnya.

Sebelumnya Ganjar engatakan hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu.

Menurut Ganjar, hak angket, yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024.

Ganjar menduga pelaksanaan pilpres sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar.

Respon Mahfud MD

Calon wakil presiden nomor 03 Mahfud MD mempertanyakan klaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU sudah diaudit oleh lembaga berwenang.

Sebab sampai saat ini kata Mahfud, perhitungan suara melalui Sirekap masih tidak benar sehingga ia tetap mengusukan audit digital forensik dilakukan oleh lembaga independen.

"Audit digital forensik usul saya dan masyarakat. Sirekap itu kan sampai sekarang masih gak karuan juga. Katanya sudah diaudit oleh yang berwenang. Kapan diaudit dan bentuknya seperti apa? Tentu ada sertifikasinya ya," kata Mahfud usai bertemu Menko Polhukan Hadi Tjahjanto, di kediamannya di Kuningan, Jakarta Selatan, seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (22/2/2024).

Menurut Mahfud, jika ingin obyektif, maka audit Sirekap mestinya dilakukan oleh lembaga independen.

"Kalau mau obyektif, ya audit digital forensiknya itu oleh lembaga independen. Oleh para ahli komputer, kan sudah banyak tuh korporasi-korporasi yang bergerak di bidang itu, perguruan tinggi, profesional di lapangan kan banyak ya, itu saja yang sudah memberi laporan ini," ujarnya.

Mahfud menilai audit digital forensik sangat diperlukan.

"Karena kesalahannya itu berulang ulang. Sampai hari ini dan terjadi di berbagai tempat. Kalau kesalahannya dua atau tiga gitu, ini puluhan nih dan bervariasi. Oleh sebab itu audit itu menjadi penting," katanya.

"Bahwa nanti penghitungannya tetap berdasar C1 itu ya. Bahwa itu nanti hasil akhirnya," kata Mahfud.

Soal penghitungan C1, kata Mahfud nanti prosesnya akan dibuktikan di pengadilan MK.

"Tapi digitalnya ini kan bisa menjadi bagian dari masalah pemilu," kata Mahfud.

"MK tetap jalan di luar forensik. MK itu kasus sendiri ya. Itu sudah ada tim hukumnya. Itu jalan sendiri, ndak ada kaitan langsung lah. Bisa sendiri-sendiri sebagai pertanggung jawaban KPU. Pertanggung jawaban hukumnya di MK," ujar Mahfud.

Hak Angket

Mahfud MD juga mengatakan usulan yang diungkapkan pasangan capresnya Ganjar Pranowo soal hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu adalah urusan partai politik yang ada di parlemen.

Karenanya Mahfud MD mengaku tidak tahu apakah hak angket usulan Ganjar, hanya berupa gertakan politik saja seperti yang dikatakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.

"Saya ndak tahu, karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak atau enggak, saya tidak tahu dan tidak ingin tahu juga," kata Mahfud usai bertemu Menko Polhukan Hadi Tjahjanto, seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (22/2/2024).

Karenanya Mahfud mengaku tidak ikut-ikutan soal urusan hak angket dan tidak ada koordinasi dengan partai politik pengusungnya.

"Jadi saya tidak ikut-ikut urusan dengan partai. Gak ada keharusan (koordinasi). Paslon itu kan di luar partai. Urusannya paslon itu Pilpresnya. Kalau politiknya itu kan partai, partai itu ya DPR. DPR kan partai-partai," kata Mahfud.

Karenanya ia enggan berkomentar soal hak angket serta hak interpelasi di DPR.

"Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi.Iurusan partai-partai, mau apa enggak," katanya.

"Kalau tidak mau juga, saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon saja, mengantarkan. Kalau paslon itu sampai ada ketukan terakhir dari KPU. Ini yang sah, sudah," ujar Mahfud.

Saat ditanya secara pribadi, apakah mendukung hak angket atau tidak, Mahfud menjawab diplomatis.

"Gak perlu dukungan saya. Mendukung juga gak ada gunanya, kalau DPR enggak," ujar Mahfud.

Ketika ditanya apakah nanti akan berada di luar pemerintahan jika memang pasangan Prabowo-Gibran yang menang Pilpres sesuai hitung cepat sejumlah lembaga survei, Mahfud mengaku enggan berandai-andai.

"Jangan berandai andai. Ini belum ada perhitungan kok, belum selesai. Kita tidak mau berandai andai. Terlalu jauh. Yang penting kita semua berperan untuk memperbaiki negara ini," kata Mahfud.

https://wartakota.tribunnews.com/202...lpres?page=all

Gibran: engkau sungguh paman yg baik emoticon-Frown
Diubah oleh Novena.Lizi 23-02-2024 13:33
gabener.edan
g0oglev
gmc.yukon
gmc.yukon dan 2 lainnya memberi reputasi
3
489
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.