Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Polisi Tangkap Santri Ponpes di Malang yang Setrika Juniornya
Polisi Tangkap Santri Ponpes di Malang yang Setrika Juniornya
Satuan Reserse Kriminal Polres Malang telah menetapkan seorang santri senior berinisial AF (19 tahun) sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap rekan sesama santri di Pondok Pesantren. Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 4 Desember 2023, sekitar pukul 14.30 WIB di ruang laundry lantai 4.

AF, yang juga bertugas sebagai pengurus laundry para santri, diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap santri junior berinisial ST (15 tahun), yang merupakan pelajar kelas 9 SMP di pondok pesantren tersebut. Motif kekerasan tersebut diduga karena korban dianggap lebih dekat dengan para pengasuh pondok.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, kekerasan tersebut terjadi saat korban menanyakan apakah cucian miliknya sudah selesai. AF kemudian memegang korban, mengangkat setrika uap yang panas, dan menempelkannya ke dada korban.

"Kami telah memeriksa 5 orang saksi dan menetapkan AF sebagai tersangka. AF merupakan warga Kecamatan Lawang yang juga santri di pondok pesantren tersebut," ujar Gandha kepada media pada Kamis (22/2/2024).

AF tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus pelajar aktif dan dalam persiapan mengikuti ujian nasional. Namun, pihak kepolisian telah menetapkan AF sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kekerasan tersebut dipicu oleh nada bicara korban yang dianggap terlalu keras oleh tersangka. Hal ini membuat tersangka tersinggung dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. AF dijerat dengan tuduhan kekerasan terhadap sesama santri, yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Demikianlah berita ini disampaikan, semoga keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan tersangka dalam kasus ini.




Info lengkapnya DI SINI

servesiwi
servesiwi memberi reputasi
1
180
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.