joko.winAvatar border
TS
joko.win
Formappi: Hak Angket Itu Hanya Mimpi



JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus memandang upaya untuk mengubah hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 melalui hak angket DPR, bisa saja hanya mimpi belaka.

Lucius menjelaskan, butuh waktu panjang untuk menggolkan hak angket.

Apalagi hal itu akan berjalan di DPR yang penuh dengan proses dinamika politik.

"Jadi kalau inisiator angket yakni Tim paslon 03 berharap akan mendapatkan bantuan cepat dari penggunaan hak angket, misalnya untuk mengubah hasil pemilu, ya saya kira ini mimpi sih," kata Lucius kepada Kompas.com, Rabu (21/2/2024).

Proses untuk mengusulkan hak angket saja disebut-sebut perlu waktu lama.

"Belum lagi nanti dinamika pada proses persidangan. Sudah bahas panjang lebar, rekomendasi akhir bisa sangat kompromistis," jelasnya.

Yang akan menjadi masalah adalah mayoritas anggota DPR kini juga berstatus sebagai calon anggota legislatif yang bertarung di Pemilu 2024.

Baca juga: Ada Wacana Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu, Jokowi: Silahkan Saja, Itu Hak Demokrasi

Pasalnya, jika ingin menyelidiki kecurangan, maka sangat mungkin pihak yang harus diselidiki adalah anggota DPR atau partai politik.

"Dalam proses persiapan, tak ada aturan penyelenggaraan pemilu yang diketok KPU tanpa persetujuan Komisi II DPR. Semua perkembangan tahapan penyelenggaraan dilaporkan dan dibahas DPR," nilai Lucius.

"Kalau harus menyelidiki kecurangan sejak awal proses tahapan pemilu, ya itu artinya juga menyelidiki Komisi II DPR itu. Bagaimana bisa? DPR menyelidiki DPR sendiri? Yang ada DPR melindungi DPR," katanya lagi.

"Karena itu mendorong hak angket atau interpelasi sama artinya dengan mendorong anggota DPR yang menjadi caleg membuktikan bahwa mereka benar-benar menjalankan pemilu yang bermartabat, bebas dari permainan, politik uang, dan lain-lain," tuturnya.

"Dengan kata lain anggota DPR yang diharapkan membongkar kecurangan Pemilu 2024 harus bisa membuktikan diri bahwa mereka bukan bagian dari praktek kecurangan yang dituduhkan itu," sambungnya.

Baca juga: Jimly: Wacana Hak Angket Cuma Gertakan, Kalau Tak Mau Ucapkan Selamat Jangan Manas-Manasin

Ia menilai, dengan adanya hal tersebut nantinya dikhawatirkan anggota DPR menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan terhadap dugaan kecurangan pemilu akan sulit terjadi.

"Kan kalau kecurangannya TSM (terstruktur, sistematis dan masif) maka ada potensi keterlibatan alat negara, lembaga negara, kekuasaan negara, termasuk didalamnya DPR yang selama ini memang menjadi rujukan bagi KPU dan Bawaslu dalam bekerja," tuturnya.

"Tapi itu dia. Emang anggota DPR benar-benar melakoni pemilu yang bermartabat? Atau partai-partai yang menjadi peserta Pemilu 2024 yang berada di DPR? Apakah partai-partai jujur dan bersih selama Pemilu 2024?," katanya lagi.

Oleh sebab itu, Lucius mengatakan, akan lebih baik jika pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mempersiapkan bukti-bukti kecurangan Pilpres untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana jalur yang ditentukan UUD 1945.

https://www.google.com/amp/s/amp.kom...milu-itu-mimpi

Konten Sensitif






Diubah oleh joko.win 22-02-2024 10:59
sagal2010
akulagi2013
vicipto
vicipto dan 4 lainnya memberi reputasi
5
656
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.