Mas.BrayyAvatar border
TS
Mas.Brayy
Ini Syarat Ajukan Gugatan Kecurangan TSM Pemilu / Pilpres Menurut Bawaslu



TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Ahmad Khoirul Umam mengingatkan hal ini jika kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md bertekad melakukan perlawanan hasil pemilu. Menurut Umam, mereka harus merujuk pada Pasal 286 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, kata Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic) itu, mereka juga harus merujuk pada aturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Kubu kedua pasangan tersebut, kata Umam, harus bisa menghadirkan data, informasi, dan bukti-bukti TSM di 50 persen wilayah provinsi di Indonesia.

Tidak hanya itu, Umam melanjutkan, kedua pasangan tersebut juga harus membuktikan pelanggaran itu masuk dalam skala masif dan sistematis.
"Jelas tidak mudah untuk bisa menghadirkan basis bukti sebesar dan sevalid itu," ujar Umam dalam keterangan resmi, Rabu, 14 Februari 2024.

Menurut Umam, berkaca dari hitung cepat kali ini, pemilihan presiden (Pilpres) 2024 berbeda dengan Pilpres 2014 dan 2019 di mana angka kemenangan capres-cawapres berada di bawah hasil survei yang beredar sebelumnya.

Angka kemenangan di Pilpres 2024, kata Umam, justru jauh lebih tinggi dibanding angka-angka survei hasil temuan lintas lembaga.

"Per minggu lalu (lembaga-lembaga survei) hanya mampu memotret level dukungan tertinggi paslon 02 di kisaran 52 persen," ujarnya.

Bahkan berdasarkan hitung cepat kali ini, di mana Prabowo-Gibran meraup 59-60 persen suara, masih lebih tinggi dibanding keterpilihan kembali Joko Widodo di Pilpres 2019. Pada saat itu, Jokowi hanya menang 55 persen atas Prabowo.

Untuk itu, Umam meminta kubu calon presiden Anies dan Ganjar menerima dengan legowo hasil Pilpres 2024.

Menurutnya, hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024 oleh sejumlah lembaga survei telah menunjukkan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka jauh mengungguli Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Angka itu menegaskan bahwa Pilpres 2024 hanya berjalan satu putaran," kata Umam.

Hasil perhitungan cepat memang bukan hasil resmi yang mengikat. Namun kata Umam, melihat dari perolehan suara berdasarkan hitung cepat, Prabowo-Gibran tampaknya akan dinyatakan sebagai capres-cawapres terpilih dalam Pemilu 2024.



Jika Kubu Anies dan Ganjar Bertekad Lakukan Perlawanan Hasil Pemilu, Pengamat Ingatkan Ini (msn.com)

--------------------------------------------

Karena gugatannya adalah atas tuduhan TSM (terstruktur, systematis & massif)
maka syarat pengajuan gugatan :

1. harus bisa menghadirkan data, informasi, dan bukti-bukti TSM di 50 persen wilayah provinsi di Indonesia.

2. harus bisa membuktikan pelanggaran itu masuk dalam skala masif dan sistematis.

jika syarat itu tidak terpenuhi, maka gugatan akan gugur dengan sendirinya.

so, yg banyak beredar di medsos itu yg level receh2 / regional.
solusinya bukan dengan gugatan hukum, tapi cukup dengan koreksi & sinkronisasi data aja. atau max. dengan pembatalan hasil & pengulangan.
tidak bisa dengan gugatan hukum TSM, yg kecurangannya berkonotasi dengan level nasional.

emoticon-Traveller

peluk.aku.say
itkgid
itkgid dan peluk.aku.say memberi reputasi
2
388
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.5KThread40.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.