- Beranda
- Berita dan Politik
Suami Diduga Racuni Istri di Malang Jadi Tersangka
...
TS
antokperwira
Suami Diduga Racuni Istri di Malang Jadi Tersangka

Satuan Reserse Kriminal Polres Malang akhirnya menetapkan Ditya Mukhsan Muhammad (40) sebagai tersangka KDRT yang menewaskan Dayang Santi (40). Ditya merupakan suami Dayang.
Dayang meninggal dunia dengan mulut berbusa. Diduga, Dayang tewas akibat dipaksa minum cairan pembersih lantai oleh Ditya akibat perselisihan dalam rumah tangga.
Ditya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi meminta keterangan 12 saksi. Tiga di antaranya merupakan saksi ahli. Selain itu, penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ditya sebagai tersangka. Alat bukti itu antara lain hasil rekam medis, sejumlah temuan di TKP, dan dilengkapi dengan hasil gelar perkara.
“Alhamdulillah hari ini sudah terungkap, sudah terang dan menetapkan tersangka yakni suaminya sendiri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, Senin (12/2/2024) siang.
Menurut Gandha, pihaknya membutuhkan waktu cukup panjang untuk menguak perkara ini secara terang benderang. Sebab, penyidik mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.
“Tersangka ini adalah suami dari korban dengan inisial DMM, adapun perkara ini memang sedikit membutuhkan waktu untuk kita ungkap. Kita tetapkan tersangka karena ada prinsipnya azas kehati-hatian dan praduga tak bersalah,” kata Gandha.
Info lengkapnya DI SINI
0
241
26
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
692KThread•57.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya