Lingga – Pimpinan dan pembina salah satu pondok pesantren di Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau berinisial E (52) dan R (22) ditangkap polisi karena cabuli santri. Miris, kedua orang tersangka tersebut merupakan bapak dan anak.
Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah orang tua santri membuat laporan ke Polres Lingga. Dimana, anak pelapor, F mengaku telah menjadi pelampiasan perbuatan bejad tersangka.
“Perkara ini sebenarnya sudah tercium oleh beberapa santri, dan hal ini terungkap karena adanya penggerebekan yang dilakukan oleh para santri di sana, kemudian korban F berhasil kabur dan melaporkan ke orang tuanya dan orang tuanya membuat laporan ke Polres Lingga,” kata Topan Senin (12/2/2024).
Tersangka R yang merupakan pemilik ponpes tersebut telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang santri. Sedangkan untuk tersangka E yang merupakan pembina Ponpes tersebut telah melakukan pencabulan terhadap tujuh orang santri.
“Sudah 10 orang yang menjadi korban oleh kedua tersangka,” ujarnya.
Dikatakan Kapolres,
korban disetubuhi oleh tersangka E dan R sejak tahun 2019 lalu hingga tahun 2024 ini. ”Untuk TKP sendiri yaitu, di pondok pesantren yang berlokasi di tempat pemandian air panas, Kec Singkep Pesisir,” ungkapnya.
Kapolres mengungkapkan, modus tersangka pertama R, yaitu pelaku melakukan pencabulan dengan menjanjikan kepada korban kalau pelaku akan memberikan nilai tinggi. Dan pelaku juga mengatakan akan membantu para korban dalam proses belajar mengajar dan akan meminjamkan handphone.
Sedangkan untuk modus tersangka E, yaitu pelaku selalu mendatangi para korban di ponpes tersebut sebagai seorang bapak dengan maksud memberikan vitamin dan sejumlah uang namun pada saat itulah beliau melakukan proses pencabulan tersebut.
“Dengan keterangan saksi dan barang bukti yang kami kumpulkan atas aksinya tersebut, kedua tersangka ditahan dan dijerat pasal pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian pasal 81 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” ucap Kapolres.
Selain itu, karena statusnya sebagai seorang pendidik dan pengasuh/wali, maka terkait pasal pemberatan untuk kedua tersangka akan didalami lagi.
”Karena korbannya lebih dari satu kemudian mengakibatkan trauma yang berat terhadap para korban, maka utuk pasal pemberatan lainnya masih terus kami gali agar bisa menjerat tersangka dengan pasal-pasal yang sesuai dan para santri yang menjadi korban kita akan berkoordinasi dengan pihak Kemenag,” tutupnya. (aji)
https://batamline.com/miris-bapak-da...uli-10-santri/
Masya Allah, bila mencintai seorang ulama saja dapat menghasilkan keturunan ulama, apalagi bila dicabuli ulama dan anaknya. Bisa2 keturunannya jadi nabi atau imam mahdi. Insya Allah.