Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mukmindiAvatar border
TS
mukmindi
Bocah di Bangka Dilecehkan Kakek-Kakek Saat Wudhu, Kasus Berakhir Damai



Bangka Barat - Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel) menjadi korban pelecehan seksual ketika sedang berwudhu di area masjid. Pelakunya adalah SN, kakek berusia 60 tahun. Aksi itu terekam kamera ponsel warga kemudian viral di media sosial.

Video aksi pelecehan terhadap anak perempuan di bawah umur itu viral setelah diposting akun X (Twitter) @udaytokay. Postingan berdurasi 11 detik itu telah ditonton atau ditayangkan lebih dari 2,5 juta kali dan telah dibagikan 1,930 kali.

Dalam video viral itu, terlihat pelaku mengenakan baju kuning dan peci. Sementara korban mengenakan baju berwarna pink, sedang mengambil wudhu di area sebuah masjid.

Tampak pelaku berusaha memeluk dari belakang sembari memegang bagian dada bocah perempuan tersebut. Meskipun masih memakai sarung, pelaku berusaha menempelkan kemaluannya ke korban yang sedang mengambil wudhu.

Bukan mencegah atau menolong, saksi mata yang ada di lokasi tak jauh dari situ malah merekam dengan ponselnya. Video itu diunggah dan viral di media sosial.
Baca juga:
Oknum Hakim Diduga Lecehkan Eks Asisten, PT Tanjung Karang Buat Tim Pemeriksa

Polisi bergerak mengusut video aksi pelecehan yang viral itu. Setelah ditemukan kedua belah pihak atau keluarga korban dan pelaku bersepakat damai.

"Kedua belah pihak sudah berdamai dari keluarga korban maupun yang ada di video, yaitu yang melakukan dugaan pelecehan seksual atas nama ST 60 tahun di Kecamatan Muntok ini," kata Kapolsek Muntok, AKP Baskara Githea Erlangga, kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Baskara menyebut peristiwa itu terjadi pada, Rabu (24/1/2024) lalu. Lokasinya di tempat berwudhu di sebuah masjid di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Kesepakatan damai itu dilakukan pada Kamis (25/2/2024). Selain keluarga korban dan pelaku, perangkat desa dan kelurahan hingga pemerintah daerah turut menjadi saksi.

"Keluarga korban tidak menuntut secara hukum dikarenakan kondisi pelaku yang merupakan orang dalam gangguan kejiwaan (ODGJ)," ungkapnya.
Baca juga:
Seminggu Billiard di Bangka Barat Tutup, Pemilik Ditemukan Tewas Membusuk

Dalam kasus ini, pihak keluarga meminta kepada masyarakat untuk tidak membagikan video tersebut. Tak hanya itu, keluarga korban meminta kepada keluarga pelaku untuk membawa pelaku tersebut berobat ke rumah sakit.

"Bhabinkamtibmas sudah menyampaikan problem solving, sebelum dilakukan Restorative Justice. Jadi sudah menerima antara kedua belah pihak, dan solusinya adalah dari pihak keluarga korban, meminta video itu tidak diupload kembali," ujarnya.

Baskara meminta kerja sama masyarakat dan pengguna medsos untuk tidak lagi menyebarkan video tersebut. Jika masih ditemukan beredar, maka pengunggahnya akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal sudah jelas di situ, bisa dikenakan UU ITE. Saya minta sebelum di-share, dilihat lihat dulu. Jika nanti kita temukan (video tersebut masih di share), siapapun orangnya kita akan proses," tegas Baskara.

Hingga saat ini pelaku masih dikurung di rumah agar hal serupa tidak lagi terjadi. Sedangkan korban masih dilakukan pendampingan oleh instansi terkait.

Islam Agama Damai


inilah alasan mengapa islam disebut agama damai bagi alam semesta


{thread_title}
kakekane.cell
kakekane.cell memberi reputasi
1
247
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.