Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kabar.reskrimAvatar border
TS
kabar.reskrim
Kisah Pilu Gadis 17 Tahun Dirudapaksa Mantan Pacar di Atas Motor, Modusnya Ajak

Kisah Pilu Gadis 17 Tahun Diperkosa Mantan Pacar di Atas Motor, Modusnya Ajak

Tersangka GS warga Buleleng ditangkap


TRIBUNJATENG.COM, BULELENG- Kisah pilu dialami gadis berusia 17 tahun yang dirudapaksa mantan pacar di atas motor. Korban tak bisa menolak karena berada di bawah ancaman pelaku akan dibunuh jika tak mau melayani hasrat seksualnya.

Pelaku berinisial Gede S alias Bracuk (21), kini terancam hukuman selama 20 tahun atas perbuatannya merudapaksa anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur itu dilaporkan oleh orangtua korban pada Jumat (26/1/2024) lalu.

Dalam laporan tersebut disampaikan korban telah dirudapaksa tersangka Gede pada Selasa (23/1/2024) malam.

Saat itu, korban tak sengaja bertemu dengan pelaku Gede yang merupakan mantan pacarnya di sebuah warung. Gede kemudian mengajak korban untuk berjalan-jalan.

"Korban yang sebelumnya sempat menjalin hubungan asmara dengan pelaku, kemudian menyanggupi ajakan dari pelaku," ujarnya, Senin (5/1/2024) di Buleleng.

Pelaku Gede saat itu membawa korban ke sebuah jalan sepi di wilayah Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Di lokasi itu pelaku merudapaksa korban di atas sepeda motor.

Arung menyebut, saat melakukan aksinya pelaku mengancam akan membunuh korban hingga korban merasa ketakutan. Ancaman tersebut membuat korban tak berdaya.

"Korban tidak berani melawan karena diancam akan dibunuh kalau tidak mau bersetubuh. Kejadiannya di gang saat malam hari dan situasinya sepi," lanjut dia.

Kata dia, antara pelaku dengan korban memang sempat memiliki hubungan asmara. Keduanya menjalin asmara selama dua tahun, hingga kemudian putus dan tidak saling menghubungi selama empat bulan.

"Dari pengakuan pelaku aksi bejat itu baru dilakukan satu kali saat menyetubuhi korban di jalan tersebut," ungkapnya.

Pelaku GS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (29/1/2024). GS dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kisah Pilu Gadis 17 Tahun Dirudapaksa Mantan Pacar di Atas Motor, Modusnya Ajak Jalan-jalan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria di Buleleng Ditangkap usai rudapaksa Mantan Pacarnya di Atas Motor



0
270
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.