Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
11 Wanita Ini Haram Dinikahi gegara Nasab-Ikatan Perkimpoian

Quote:

Kamis, 01 Feb 2024 18:30 WIB
 11 Wanita Ini Haram Dinikahi gegara Nasab-Ikatan Perkawinan
Ilustrasi wanita yang haram dinikahi dalam Islam. Foto: Getty

Kristina - detikHikmah

Jakarta - Ada sejumlah wanita yang haram dinikahi dalam Islam. Keharaman ini disebabkan karena nasab hingga ikatan perkimpoian.

Wanita-wanita yang haram dinikahi secara garis besar disebutkan dalam Al-Qur'an surah An Nisa ayat 22-24. Menurut Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama RI, ayat-ayat tersebut menjelaskan tentang larangan bagi laki-laki menikahi wanita karena sebab tertentu.

Pada ayat 22, Allah SWT melarang laki-laki menikahi wanita karena ikatan perkimpoian (mushaharah), yakni larangan menikahi istri ayah. Allah SWT berfirman,

وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ منَ النسَاۤءِ اِلا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنهٗ كَانَ فَاحِشَةً ومَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ࣖ ٢٢

Artinya: "Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)." (QS An Nisa: 22)

Allah SWT juga melarang laki-laki menikahi wanita karena hubungan nasab. Sebagian dari larangan ini berlaku untuk selamanya. Sebagaimana firman Allah SWT,

حُرمَتْ عَلَيْكُمْ اُمهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمهٰتُكُمُ التِي اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ منَ الرضَاعَةِ وَاُمهٰتُ نِسَاۤىكُمْ وَرَبَاۤىبُكُمُ التِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ منْ نسَاۤىكُمُ التِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنۖ فَاِنْ لمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِن فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىلُ اَبْنَاۤىكُمُ الذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُم وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِن اللهَ كَانَ غَفُوْرًا رحِيْمًا ۔ ٢٣

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS An Nisa: 23)

Jika pada surah An Nisa ayat 23 Allah SWT mengharamkan menikahi dua wanita bersaudara sekaligus, maka pada ayat 24 ini Allah SWT mengharamkan seorang wanita dinikahi oleh dua laki-laki. Allah SWT berfirman,

۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النسَاۤءِ اِلا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِل لَكُمْ ما وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ محْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُن فَاٰتُوْهُن اُجُوْرَهُن فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِن بَعْدِ الْفَرِيْضَة اِن اللهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ٢٤

Artinya: "(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskimpoinya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (QS An Nisa: 24)

Muhammad Jawad Mughniyah dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah yang diterjemahkan Masykur A.B dkk menghimpun sejumlah wanita yang haram dinikahi berdasarkan kesepakatan ulama mazhab. Larangan ini terdiri dari dua bagian, yakni karena hubungan nasab dan karena sebab yang lain.

Berikut rincian selengkapnya.

Haram karena Nasab


1. Ibu, termasuk nenek dari pihak ayah atau pihak ibu
2. Anak-anak perempuan, termasuk cucu perempuan dari anak laki-laki atau anak perempuan hingga keturunannya ke bawah
3. Saudara-saudara perempuan, baik seayah, seibu, maupun seayah dan seibu
4. Saudara perempuan ayah, termasuk saudara perempuan kakek dan nenek dari pihak ayah dan seterusnya
5. Saudara perempuan ibu, termasuk saudara perempuan kakek dan nenek dari pihak ibu dan seterusnya
6. Anak-anak perempuan dari saudara laki laki-laki sampai anak turunnya
7. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan sampai sanak turunnya

Haram karena Ikatan Perkimpoian

 
1. Istri ayah haram dinikahi oleh anak turunnya semata-mata karena adanya akad nikah, baik sudah dicampuri atau belum
2. Istri anak laki-laki haram dinikahi oleh ayah ke atas semata-mata karena adanya akad nikah
3. Ibu istri (mertua wanita) dan seterusnya ke atas haram dinikahi semata-mata adanya akad nikah dengan anak perempuannya, sekalipun belum dicampuri

Berkaitan dengan sebab ini, semua mazhab sepakat anak perempuan istri (anak perempuan tiri) boleh dinikahi semata-mata karena adanya akad nikah sepanjang ibunya belum dicampuri, dipandang, atau disentuh dengan birahi.
Haram karena Sebab Lain

Dua wanita bersaudara sekaligus

 
Semua ulama mazhab sepakat haram menikahi dua wanita bersaudara sekaligus. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT,

وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ

Artinya: "dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara," (QS An Nisa: 23)

Para ulama mazhab juga sepakat mengharamkan menyatukan seorang wanita dengan bibinya dari pihak ayah atau pihak ibu untuk dijadikan istri. Larangan ini karena adanya hukum kulli (umum) yakni tidak boleh menyatukan dua orang jika seandainya salah satu di antara dua laki-laki itu haram menikahi yang perempuan.

(kri/lus)

Sumber

Asal bukan saudara dari garis keturunan Adam dan Hawa berarti boleh ya gaes..

Diubah oleh yellowmarker 06-02-2024 05:49
mpuliterasi
mpuliterasi memberi reputasi
1
394
24
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.