Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

.barbarian.Avatar border
TS
.barbarian.
Guru Besar Unpak soal Putusan DKPP: Penetapan KPU Prabowo-Gibran Tetap Sah
Senin, 05 Feb 2024 17:31 WIB


Guru Besar hukum konstitusi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor Andi Asrun (dokumentasi pribadi).

Guru Besar hukum konstitusi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor Andi Asrun menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres salah besar. Andi menyebut KPU melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing atau berlaku segera tanpa memerlukan undang-undang tambahan.

"Putusan DKPP itu salah besar, pertama bahwa KPU itu hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah final bersifat self executing," kata Andi kepada wartawan, Senin (5/2/2024).


Andi mengatakan DKPP tidak mengundang pihak yang terkena imbas dari putusan, dalam hal ini pasangan capres cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dia menyebut DKPP tidak memberikan hak kepada pihak yang terkena imbas untuk didengar.Kesalahan besar dari DKPP, dia tidak mengundang, mendengar pendapat dari orang yang akan terkena imbas dari orang yang terkena imbas dalam hal ini, pasangan Prabowo-Gibran, harusnya diundang, sesuai dengan prinsip mendengar kedua belah pihak," katanya.

"Kalau menurut saya ini pelanggaran etika, jadi DKPP itu dia melanggar etik, jadi salah besar kalau menurut saya," sambungnya.

Andi menambahkan putusan DKPP bisa digugat baik itu oleh KPU maupun Prabowo-Gibran. KPU, kata Andi, bisa menggugat ke PTUN karena putusan DKPP tidak bersifat final.

"Jadi putusan DKPP itu bisa digugat, di PTUN karena dia bahwa dia tidak lagi bersifat final. Jadi orang bisa menggugat, misalnya KPU atau relawannya Prabowo-Gibran yang merasa dirugikan," katanya.


Lebih lanjut, Andi menyebut putusan KPU terkait penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres tetap sah. Tak hanya itu, kata Andi, hal itu juga diperkuat dengan revisi PKPU yang sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada rapat kerja 31 Oktober 2023 lalu.

"Penetapan KPU tentang paslon Prabowo-Gibran tetap sah berpegang pada asas 'presumtio iustae causa', maka penetapan KPU tentang Paslon Prabowo-Gibran tetap sah sebelum dibatalkan oleh KPU RI," katanya.

"Lebih lagi, ada fakta hukum bahwa revisi PKPU terkait pendaftaran syarat capres sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada Rapat Kerja 31 Oktober 2023, sehingga memperkuat posisi hukum 'penetapan paslon Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres'," ujarnya.

Putusan DKPP
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuhnya.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan keras.

Dalam putusannya, DKPP juga menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi," bunyi pertimbangan putusan DKPP.

"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.

Diketahui, ada empat laporan kepada DKPP. Pelapor adalah Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

https://news.detik.com/pemilu/d-7178...bran-tetap-sah

Telat banget DKPP.. Gerilya tuh dari awal.. Udah itungan hari mau pencoblosan dia baru gerilya..

emoticon-Leh Uga
Diubah oleh .barbarian. 06-02-2024 02:17
Mistaravim
simsol...
nanozero
nanozero dan 6 lainnya memberi reputasi
5
443
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.