Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
BPKN: Pinjol Masuk Kampus Berpotensi Langgar Perlindungan Konsumen

BPKN: Pinjol Masuk Kampus Berpotensi Langgar Perlindungan Konsumen

Mahasiswa Universitas Gadjah Madha (UGM) menunjukan action figure berbahan limbah korek api gas dan botol karyanya yang diberni nama Ferrumiumdi kampus UGM, Sleman, D.I Yogyakarta, Selasa (11/10/2023). Produk Action figure karya lima mahasiswa Teknik Fisika UGM 2023 diantaranya Yohanes Mario Putra Bagus, Bintang Putra Megantara, Muhammad Fachrurrozy, Muhammad Iqbal Fajri, serta Stephanie Chika Devanesa Daniarto yang memiliki keunikan karena menggabungkan unsur digital berupa teknologi Augmented Reality itu dipasarkan dengan harga Rp300 ribu per buah. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menilai skema pembiayaan uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjol berpotensi menyalahi asas kepastian hukum dalam perlindungan konsumen.

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari mengatakan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) ditegaskan bahwa salah satu asas dalam perlindungan konsumen adalah kepastian hukum. 

"Potensi pelanggaran asas kepastian hukum tersebut tercantum dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang memang memberikan pintu masuk bagi berbagai pihak salah satunya institusi pendidikan untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik," katanya dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024). 

Dalam aturan tersebut kata Fitrah, mahasiswa berhak mendapatkan pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

Sementara pada praktiknya BPKN justru mendapatkan banyak laporan mengenai kebijakan pinjol yang selalu memberikan bunga dalam setiap pinjaman yang diberikan.

"Dari database pengaduan konsumen yang kami terima mengenai pinjol, tidak pernah ada skema pinjol yang tanpa bunga. Ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk mendalami kasus ini," katanya. 

Lebih lanjut BPKN kata Fitrah akan memanggil pelaku usaha pinjol yang bersangkutan untuk memastikan hak mahasiswa selaku konsumen terpenuhi.

"Seharusnya skema yang diberikan bukan melunasi dalam jangka tahunan, namun konsisten dengan isi UU Pendidikan tinggi yakni setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan," katanya.

Lagi-lagi BPKN mengingatkan agar institusi pendidikan dapat memberikan jaminan keamanan bagi mahasiswa yang memang difasilitasi melakukan pinjaman online untuk melunasi biaya kuliahnya. 

“Kami mengapresiasi niat baik dari kampus untuk membantu mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk melunasi biaya kuliahnya. Namun yang harus diingat jangan sampai karena pinjol, mahasiswa yang harusnya dapat dengan aman dan nyaman belajar, justru harus berurusan dengan urusan tagihan pinjol, dan akibat lainnya yang dapat mengganggu kondusivitas akademik mahasiswa tersebut," ungkapnya.

Di samping itu, pihak kampus juga diharuskan meminta persetujuan mahasiswanya saat menawari pembiayaan kuliah dengan pinjol, termasuk soal jangka waktu pembayaran dan pola penagihan.

“Jangan sampai karena sudah masuk deadline pembayaran uang kuliah, mahasiswa dipaksa untuk menerima pinjol yang telah bekerjasama dengan pihak kampus tanpa diberikan informasi dan edukasi yang baik tentang risiko peminjamannya," jelasnya.





GoldFish
dragunov762mm
dragunov762mm dan GoldFish memberi reputasi
2
146
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.