Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Ngeri, Bocah Diajak Mandi Bareng! Kakek 60 Tahun Cabuli Anak Perempuan Usia 13 Tahun

amekachiAvatar border
TS
amekachi
Ngeri, Bocah Diajak Mandi Bareng! Kakek 60 Tahun Cabuli Anak Perempuan Usia 13 Tahun
Ngeri, Bocah Diajak Mandi Bareng! Kakek 60 Tahun Cabuli Anak Perempuan Usia 13 Tahun











Ngeri, Bocah Diajak Mandi Bareng! Seorang Kakek 60 Tahun di Tangerang Cabuli Anak Perempuan Usia 13 Tahun

Seseorang saat sudah lanjut usia biasanya akan tekun beribadah demi untuk pengharapan yang baik di hari esok kelak ya gansist, lazimnya umat beragama memang seperti itu. Namun sekarang ada kabar mengejutkan dari kota Tangerang, tentang seorang kakek mencabuli dan menyekap anak perempuan berusia 13 tahun.

Tindakan kriminal pelecehan seksual ini diungkapkan kembali kepastiannya oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Kamis (1/2/2024) dan juga menerangkan kronologi kejadiannya. Pelaku pada Selasa malam mengajak korban untuk bermain di kontrakannya, namun sesampai di dalam kontrakan pelaku malah justru melancarkan aksi bejadnya hingga sampai mengajak korban mandi bareng.

Kakek berusia 60 tahun dengan inisial H telah ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Tangerang. Kejadian tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Larangan pada malam Selasa, 30 Januari 2024. Setelah melakukan tindakan bejatnya, kakek tersebut mengurung korban di dalam kontrakan tersebut.


Quote:




Konten Sensitif
Ngeri, Bocah Diajak Mandi Bareng! Kakek 60 Tahun Cabuli Anak Perempuan Usia 13 Tahun

Kepolisian bersama dengan Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB, dan satgas P2TP2A kota Tangerang sedang bekerja sama untuk menangani kasus ini dan memberikan pendampingan kepada para korban. Tindakan cabul ini merupakan tindakan kekerasan seksual terhadap anak, yang diatur dalam Pasal 76 D Undang-Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Kejadian ini merupakan pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak. Masyarakat perlu berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada dan selalu berperan dalam menjaga keamanan anak-anak. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan para korban dapat mendapatkan keadilan yang mereka layak.



Ngeri, Bocah Diajak Mandi Bareng! Kakek 60 Tahun Cabuli Anak Perempuan Usia 13 Tahun
Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatan bejatnya itu ya gansist, namun sebenarnya bukan masalah hukuman saja tapi penegakan hukum di Indonesia oleh yang berwenang serta kemauan dan kemampuan pemerintah dalam mencoba menggerus angka pelecehan seksual terhadap anak itu kesungguhannya haruslah ditingkatkan kembali.

Tapi juga untuk korban, semoga diberikan bimbingan dan penyuluhan agar bisa mengatasi goncangan jiwa akibat trauma yang baru dideritanya itu.

Tambahan, dari keterangan media lainnya menyebutkan kalau kontrakan yang dimaksud adalah sebuah rumah kontrakan kosong!

'Narasi dan Opini Sendiri'


Tulisan Sendiri:

@amekachi

Sumber Tulisan dan Gambar:

1

2

anangherman
yayangpalupi
muwe
muwe dan 5 lainnya memberi reputasi
6
474
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.