Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
Tolak Pajak Hiburan 75%, Luhut: Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja
Tolak Pajak Hiburan 75%, Luhut: Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

Jumat, 26 Jan 2024 18:30 WIB


Foto: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan evaluasi kinerja selama 2023, Jumat (22/12/2023) di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. (Agus Eka detikBali)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi polemik Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan 40-75% yang diprotes pengusaha. Aturan PBJT termasuk dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Menurut Luhut, penerapan pajak sebesar itu berpotensi menutup lapangan kerja sektor hiburan. Apalagi ada 20 juta orang yang terlibat di dalamnya.

"Kan kasihan bisa tutup semua itu lapangan kerja kepada berapa berapa juta orang itu, 20 juta," kata Luhut di Kantor Kemenko Marves, Jumat (26/1/2024).

Ia mengatakan saat ini sudah ada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri terkait petunjuk pelaksanaan atas PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan UU HKPD. SE tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah.

Luhut juga menyebut saat ini pengusaha sedang mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya hal tersebut adalah hak masyarakat.

"Lah iya itu mereka maju ke MK, ya biarin lah. Kan semua punya hak, mau ke MK kalau masalah JR, jadi jangan dibilang melanggar konstitusi atau melanggar undang-undang, nggak melanggar, itu prosedur yang dibuat untuk men-challenge undang-undang yang ada," bebernya.

Adapun hari ini Sederet pengusaha hiburan protes ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan soal banyaknya pemerintah daerah yang sudah menagih pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) khusus atau pajak hiburan 40-75%. Mulai dari Hotman Paris hingga Inul Daratista hadir di kantor Luhut pagi ini.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Hariyadi Sukamdani mengatakan banyak pemerintah daerah yang mulai menagih pajak PBJT 40-75%. Padahal saat ini aturan PBJT di Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sedang diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menyampaikan kepada beliau (Luhut) bahwa kami masih menghadapi kendala di lapangan karena pihak pemda itu sudah mulai mengeluarkan tagihan dengan tarif baru. Sedangkan kami proses ke MK yang tentu makan waktu panjang," ungkap Hariyadi di Kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).

https://finance.detik.com/berita-eko...lapangan-kerja
scorpiolama
maniacok99
maniacok99 dan scorpiolama memberi reputasi
2
523
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.