amekachiAvatar border
TS
amekachi
Presiden Boleh Kampanye, Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara! Fasilitasnya Apa Saja?











Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Tapi Tidak Boleh Gunakan Fasilitas Negara! Fasilitas Negara itu Apa Saja sih Gansist?

Dalam demokrasi di Indonesia memang sudah diatur ya gansist jika siapapun yang memiliki hak pilih dari rakyat biasa, pejabat pemerintah bahkan sampai yang setingkat presiden pun diperbolehkan untuk memihak ke salah satu pasangan calon di pemilu. Mungkin yang tidak diperbolehkan itu khusus bagi anggota TNI dan Polri yang dimaksudkan demi netralitas, kelancaran dan keamanan pemilu di negara ini.

Dan ini pun diungkapkan oleh presiden Jokowi sendiri saat beliau memberikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta pada hari Selasa, 23 Januari 2024.

"Yang penting, presiden itu boleh lho kampanye. Presiden itu boleh loh memihak, boleh!"


Quote:





Dalam menjelaskan hak demokrasi dan politik setiap orang, termasuk para menteri, Jokowi menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk terlibat dalam politik. Namun, perlu dipastikan bahwa mereka menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai menteri dengan baik dan tidak melanggar aturan.

Dalam konteks pilpres, di mana persaingan politik menjadi sangat ketat, penting bagi setiap kandidat untuk dapat mengajak dukungan dari berbagai pihak, termasuk seorang presiden. Namun, aturan tetap harus diikuti agar proses pilpres berlangsung secara adil dan transparan.


Quote:





Yang diungkapkan oleh pak Jokowi sebenarnya memang diperbolehkan bagi siapa saja yang mempunyai hak pilih untuk kampanye dan memihak, asal jangan mengunakan kekuatan dari negara untuknya menunjukkan keberpihakannya seperti pakai fasilitas negara untuk kampanye dan sebagainya.

Kepintaran dari beliau saja untuk memilah dan memilih tentang mana yang diperbolehkan serta mana yang tidak boleh, dikarenakan sepertinya kalau presiden biasanya lekat sekali menggunakan berbagai fasilitas negara ya gansist.

Dari mulai mobil presiden, Paspampres, jika lewat suatu jalan maka pihak kepolisian memberikan pengatur atau langkah agar beliau bisa jalan duluan dan berbagai lainnya. Bukankah semacam itu termasuk dalam fasilitas negara, fasilitas negara atau bukan itu ya gansist atau hanya keutamaan biasa sebagai seorang presiden?

Saya pernah melihat baik pejabat daerah maupun menteri sampai pada presiden dari mulai pak Harto hingga presiden SBY lewat di sebuah jalan yang dimana sebelum beliau-beliau ini datang maka pihak kepolisian sudah siaga mengatur jalan guna mempermudah atau mengamankan keberadaan mereka di sana, bagi saya itu sudah termasuk menggunakan fasilitas negara. Namun hanya anggapan saja ya gansist, bisa saja pendapat saya tersebut ternyata salah.

'Narasi dan Opini Sendiri'


Tulisan Sendiri:

@amekachi

Sumber Tulisan dan Gambar:

1

2
rotten7070
diavelo
krukov
krukov dan 17 lainnya memberi reputasi
18
1.8K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.5KThread3.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.