Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilotproject715Avatar border
TS
pilotproject715
Respons Kemenkominfo soal Maraknya Penyalahgunaan Video Pesohor yang Diedit dengan AI


KOMPAS.com - Penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menyunting video artis dengan tujuan konten promosi, ramai menjadi perbincangan.

Informasi penyuntingan menggunakan AI ini diunggah oleh akun media sosial X (Twitter) @tanyak****, Sabtu (20/1/2024) pagi.

Pengunggah menyayangkan AI yang disalahgunakan untuk mengedit video artis seolah-olah tengah mempromosikan produk, seperti diet dan bahkan pinjaman  online (pinjol).

"Jadi disini Melany Riccardo bikin podcast tapi video podcast nya diedit pake AI seakan dia promosiin tips diet salah satu dokteremoticon-Smilie Dan pas kucari tahu lebih lanjut, bahkan sekelas Raffi Ahmad dan Najwa Shihab juga kena editan AI kayak pinjol dll gtu," tulis pengunggah.

Maraknya penyalahgunaan teknologi juga membuat warganet merasa khawatir.

Lantas, bagaimana tanggapan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait maraknya penyalahgunaan AI ini?

Melanggar etika penggunaan AI

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, Menteri Kominfo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Menurutnya, surat edaran itu menjadi pedoman etika bagi pengguna AI, baik individu maupun organisasi swasta dan pemerintah.

"Pedoman etika AI di situ ada beberapa pinsip yang harus diperhatikan siapa pun yang menggunakan AI, misalnya prinsip akuntabilitas," ujarnya, saat dihubungi  Kompas.com, Minggu (21/1/2024).

Prinsip akuntabilitas artinya penyelenggaraan AI perlu  mengutamakan kemampuan dalam pengambilan keputusan dari informasi atau inovasi yang dihasilkan.

Informasi yang dihasilkan melalui AI juga harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan saat disebarkan kepada publik.

"Dalam kasus itu (di media sosial) kan akuntabilitasnya tidak ada karena menggunakan orang lain secara tidak bertanggung jawab, tanpa izin, ini dari sisi etika," jelas Usman.

Meski melanggar, sayangnya, Surat Edaran Etika Kecerdasan Artifisial hanya bersifat soft regulation dan tidak memaksa.

Dengan demikian, Usman melanjutkan, pengguna diimbau untuk sukarela menaati, tetapi tidak ada hukuman yang bersifat pidana terhadap pelanggar.

"Kita dalam hal ini tetap mendorong, mengimbau siapa pun yang menggunakan AI memperhatikan prinsip-prinsip dalam pedoman etika yang sudah diterbitkan oleh Kemenkominfo," lanjutnya.

Korban bisa lapor ke aduankonten.id


Namun, Usman menyampaikan, orang yang tidak nyaman atau tidak berkenan diedit dan digunakan sebagai alat promosi, dapat melapor ke situs aduankonten.id milik Kemenkominfo.

Sebab, fenomena ini masuk kategori hoaks atau misinformasi yang dapat ditindaklanjuti oleh Kemenkominfo.

"Nanti Kemenkominfo akan mengingatkan platform yang menayangkan itu. Harus ada pengaduan dulu dari orang yang kurang nyaman, baru kami akan mintakan takedown ke platform," tuturnya.

Sementara itu, dari sisi hukum, jika yang bersangkutan merasa adanya pelanggaran pidana, maka dapat membuat laporan ke penegak hukum.

"Misalnya, dia dipakai untuk mempromosikan judi online, itu bisa dilaporkan ke penegak hukum," kata Usman.

Jika konten yang dibuat tidak memuat hal yang dilarang pun, menurut Usman, korban berhak melaporkan kepada kepolisian.

"Walaupun bukan hal yang dilarang, juga bisa saja melaporkan ke polisi. Kalau penegakan hukum bukan ranah Kemenominfo," tuturnya.

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan akan melakukan pengecekan.

"Terima kasih, saya cek dulu ya," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

kompas.com
Diubah oleh pilotproject715 24-01-2024 00:52
sormin180
kakekane.cell
servesiwi
servesiwi dan 2 lainnya memberi reputasi
3
387
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.