Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

muka.petakAvatar border
TS
muka.petak
Curi Pakaian Majikannya, ART Ini Dijebloskan ke Penjara, Beraksi sama Teman Prianya
Nekat Curi Pakaian Majikannya, ART Ini Dijebloskan ke Penjara, Ngaku Beraksi Bersama Teman Prianya

Curi Pakaian Majikannya, ART Ini Dijebloskan ke Penjara, Beraksi sama Teman Prianya

MEDAN - Seorang Asisten Rumah Tangga atau ART, diringkus polisi karena nekat mencuri pakaian bermerek milik majikannya, hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Adapun identitas pelaku yakni berinisial N (21), warga Dusun VI, Pematang Kayu Arang, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, mengatakan, pelaku pun kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.

Ia menjelaskan, kasus pencurian yang dilakukan oleh ART ini terjadi di Jalan Setia Budi, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Senin (25/12/2023) lalu.

"Pada saat itu pemilik rumah sedang pergi ke gereja untuk merayakan Natal. Waktu kembali korban melihat kamarnya sudah dalam keadaan dibongkar, dan beberapa pakaiannya hilang," kata Teddy kepada tribun-medan.com, Rabu (17/1/2024).

Teddy menyampaikan, setelah itu pemilik rumah pun mengecek rekaman pengawas CCTV dan melihat bahwa pakaiannya telah dicuri oleh ART nya.

Lalu, korban yang bernama Delina Juni Artha Lubis itu pun memanggil pelaku. Setelah diintrogasi, dia pun mengakui perbuatannya.

"Barang-barang korban sudah dibawa oleh teman pelaku yang merupakan seorang pria. Besoknya pelaku ini melarikan diri," sebutnya.

Katanya, akibat pencurian itu korban kehilangan beberapa pakaian dan tas bermerek hingga mengalami kerugian mencapai Rp 30 juta.

Korban yang merasa keberatan pun langsung melaporkan ART nya ini ke Polsek Helvetia.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas pun langsung mengejar pelaku dan meringkusnya, pada Senin (15/1/2024) kemarin.

"Pelaku ditangkap di kampungnya, di Dusun VI, Pematang Kayu Arang, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai," ujarnya.

Lebih lanjut, Teddy mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Subs Pasal 362 Subs Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

https://medan.tribunnews.com/2024/01...-teman-prianya

cepet banget tenggang waktu antara dia curi pakaian+tas dan jualnya ke penadah

ini pasti bukan saat pertama kali dia melakukan modus serupa, sudah ada network dia buat jual barang panas

di medan memang gampang sekali buat kejahatan, sikon sangat mendukung kesuburan tumbuh kembang anak cucu cicit para pelaku pejahatan, surga kejahatan nusantara emoticon-Toast

um ruko sering bilang kalau dalam sehari ada 8-12 becak barang tanpa plat nopol bolak balik dari kampung aur lingkungan IV tepi kali deli  lewat jalan teratai dan jalan dahlia di medan maimun, dari pagi sampai pagi berikutnya, ga jelas ngapain, camat dan kepling cuek, kalau lurah memang ga pernah kelihatan batang hidungnya ,paling nongol hanya kalau Bobby datang atau pilkada saja

kata um ruko, becak barang kampung aur lingkungan IV bantaran kali deli sudah legendaris, jauh lebih lama dari becak hantu medan, sudah dari sebelum dia lahir malah, profesi turun temurun yang dibeking aparat medan

Belum lagi rata-rata semua motor asal kampung aur lingkungan IV, ga punya plat nopol, kalaupun ada paling hanya depan, belakang kosong/ditutup kantung kresek, ciri khas jamaah al jambretullah, kata om ruko,bisa berlangsung turun temurun karena sudah ce es sama aparat

belum lagi warung2 liar atas trotoar yang nyolong listrik dari tiang listrik selama puluhan tahun di medan maimun, itu semua pemiliknya yah emak2 dari kampung badur dan aur bantaran kali deli juga, kata um ruko, dilindungin oleh aparat
sormin180
sormin180 memberi reputasi
1
253
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.4KThread45.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.