Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
KPK Pamer Usut Kasus dari LHKPN: Rafael Alun hingga Andhi Pramono



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan capaian kinerja penindakan kasus dugaan korupsi yang bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selama tahun 2023, KPK telah memproses hukum tiga orang tersangka terkait LHKPN.

Mereka ialah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo; mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono; dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Pada tahun 2023, KPK telah menetapkan tersangka bermula dari pemeriksaan LHKPN yaitu Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono dan Eko Darmanto," ujar Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (16/1) petang.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rafael sudah divonis dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp10 miliar subsider tiga tahun penjara. Perkara ini belum inkrah karena KPK mengajukan banding.

Sementara itu, Andhi Pramono masih menjalani sidang dan Eko Darmanto masih dalam tahap penyidikan.

Nawawi menambahkan selama tahun 2023 KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN. Jumlah tersebut meningkat 53 persen dibandingkan dengan tahun lalu yaitu 195 LHKPN.

Sejumlah 299 pemeriksaan tersebut meliputi 123 pemenuhan penindakan dan unit kerja internal lainnya, 80 pemenuhan dalam rangka seleksi jabatan pada instansi lain, 96 merupakan inisiatif Direktorat LHKPN.

Dari 96 pemeriksaan itu, sebanyak 14 laporan diteruskan ke Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, tiga laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), enam laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, dan sembilan laporan diteruskan ke aparat pengawasan internal untuk ditindaklanjuti.

Nawawi melanjutkan jumlah wajib lapor LHKPN untuk tahun pelaporan 2022 sebanyak 371.096. Adapun tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 mencapai 28,90 persen.

Berdasarkan jumlah tersebut, kata Nawawi, wajib lapor LHKPN yang sudah patuh secara lengkap melengkapi surat kuasa mencapai 95,88 persen.

"Jumlah ini meningkat sebesar 0,41 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu dengan capaian 95,47 persen," ungkap dia.

Laporan gratifikasi
Nawawi yang merupakan pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini menyatakan KPK menerima 3.703 laporan dengan 4.357 objek gratifikasi senilai total Rp20,7 miliar selama 2023.

"Dari jumlah tersebut, yang ditetapkan sebagai milik negara senilai Rp11,1 miliar," kata Nawawi.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-andhi-pramono


pilotproject715
pilotproject715 memberi reputasi
1
110
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.