irwanostAvatar border
TS
irwanost
Ratusan Konsumen Grand Madani Village – Bandung Meminta Keadilan!


Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Diminta Lebih Profesional Dalam Mengawasi Developer Dzalim Berkedok Syariah

Jakarta 18/1/2024. Okky Rachmadi S., SH, CLA, ERMAP, CIB – Managing Partner dari Al Rach Handoyo & Partners (ARHP) menegaskan bahwa firma hukum ARHP telah diamanahkan untuk melakukan pembelaan terhadap hak 100 orang konsumen pembeli unit rumah hunian di perumahan syariah Grand Madani Village – Bandung telah mendaftarkan Gugatan Class Action di Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Diestimasikan terdapat sekitar 400 konsumen perumahan ini.

Proyek pengembangan perumahan syariah Grand Madani Village-Bandung adalah proyek yang diinisiasi oleh PT. Madania Nusantara Fikr yang beralamat di Gedung Menara 165 Lt. 4, Jl. TB. Simatupang -Jakarta Selatan. Setelah tim kuasa hukum melakukan kunjungan ke lokasi tempat kedudukan perusahaan developer tersebut, ternyata pengembang tersebut hanya menyewa virtual office di kantor penyedia virtual office 165 Suite dan sudah tidak lagi menyewa sejak Maret 2022. Melalui surat jawaban dari pihak 165 Suite kepada ARHP selaku kuasa hukum, diperoleh keterangan bahwa Surat Keterangan Domisili PT. Madania Nusantara Fikr hanya berlaku sampai dengan 30 Maret 2022. Grand Madani Village- Cileungsi (Bogor) juga merupakan proyek dari pengembang tersebut.
Ketidakjelasan tempat kedudukan pengembang perumahan yang mengikatkan diri dengan konsumen melalui Akad Istishna tersebut menyebabkan sulitnya konsumen untuk meminta pertanggungjawaban kepada developer yang telah menandatangani Akad Istishna sejak 2019 dan sampai dengan saat ini lokasi yang di klaim sebagai tempat pelaksanaan proyek perumahan syariah Grand Madani Village- Bandung masih berupa tanah kosong tanpa bangunan rumah hunian diatasnya.

Corporate lawyer Jakarta itu menjelaskan bahwa Pasal 5, 17, 21, 30 Undang-Undang PT menjadi dasar statutory obligation bagi suatu perseroan terbatas untuk melaporkan kepada Menteri apabila terjadi perubahan anggaran dasar terkait beberapa hal. Salah satunya adalah tempat kedudukan. Perubahan tersebut juga harus mendapatkan persetujuan Menteri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan pihak ketiga yang memiliki hak terhadap perseroan yang dimaksud. RUPS juga wajib dilaksanakan di kantor pusat dari perseroan. Jadi, implikasi atas ketidakpatuhan PT. Madania Nusantara Fikr terhadap statutory obligation –nya merupakan perbuatan contra legem atau berlawanan dengan undang-undang.
“Saya tahu jin itu mahluk ghoib yang jahat. Susah menangkapnya. Tapi kalau perseroan ghoib yang jahat, pasti kami kejar. Mudah-mudahan isinya bukan jin. Polisi tidak punya jurisdiksi tangkap kalau di alam jin”, canda pengacara yang sering terlihat mendampingi dewan direksi dan komisaris perusahaan multinasional di kawasan SCBD Jakarta.
Okky menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 109 UU PT, setiap perseroan terbatas yang melakukan aktivitas bisnis berbasis syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang direkomendasikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Dewan Pengawas Syariah diangkap melalui RUPS dan kedudukannya setara Dewan Komisaris.

ARHP telah meminta konfirmasi resmi dari Dewan Syariah Nasional – MUI kantor pusat dan mendapatkan jawaban bahwa DSN- MUI tidak pernah memberikan rekomendasi DPS kepada PT. Madania Nusantara Fikr. Okky mengatakan bahwa jawaban resmi DSN-MUI tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa PT. Madania Nusantara Fikr telah melakukan tindakan contra legem dan hal ini adalah bentuk perbuatan melawan hukum.
Praktisi risk management dan auditor korporat tersebut juga menyampaikan bahwa PT. Madania Nusantara Fikr telah melakukan pelanggaran hukum terhadap Undang-Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Kuasa hukum menemukan bahwa 6 sertifikat tanah ternyata masih atas nama direktur utama PT. Madania Nusantara Fikr, saudara Vierdyan Rosawijaya. Perolehan hak milik atas tanah tersebut baru beralih kepada direktur utama tersebut pada tahun 2020 dan 2021, sedangkan akad istishna sudah ditandatangani di tahun 2019 dan konsumen sudah membayar booking fee, angsuran down payment. Beberapa konsumen bahkan telah membayar angsuran pokok.

“UU No.1 tahun 2011 telah secara tegas menyatakan bahwa penjualan satuan lingkungan perumahan baru boleh dilakukan apabila telah menyelesaikan status hak atas tanah. Akad Istishna ini kan kategorinya PPJP atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan UU No.1/2011 itu baru memperbolehkan PPJP apabila status hak atas tanah sudah jelas, ada IMB, ada prasarana, sarana, utilitas umum, keterbangunan perumahan sedikitnya 20%. Lah ini lokasi masih seperti sarang kobra malah sudah tarik dana konsumen. Ada booking fee, down payment segala. Syariah apanya ! Ciri Istishna disebelah mananya ! Dzalim ini !”
Okky Rachmadi juga menyampaikan bahwa timnya sudah menghadap ke dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat dan mendapatkan tanggapan yang sangat baik dan kooperatif. Secara lisan, perwakilan PUTR Kb. Bandung Barat telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya sampai dengan di tahun 2024 ini, tidak pernah menerima pengajuan site plan atau apapun dari PT. Madania Nusantara Fikr.

“Ya bagaimana mau mengajukan siteplan? Lah kok tanahnya masih atas nama pribadi direktur utama? Masa 2019 akad sudah ada Cluster, blok, no. rumah sedangkan siteplan belum diajukan, imb belum ada? Tanah baru didapat tahun 2020 dan 2021. Jelas prinsip fiqh muamalah telah dilanggar disini. Gharar ini ! Kalau tukang keju bilangnya in capite fraudis alias dengan tujuan menipu. Kami akan buktikan di pengadilan dan laporkan ke kepolisian. Dewan direksi dan komisarisnya itu persero aktif. Bisa diperiksa semua mereka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Uangnya kemana ini! Ke alam ghoib ?”, tutup Okky Rachmadi.
Organ administrasi pemerintahan daerah seharusnya terintegrasi. Proyek Grand Madani Village – Bandung dilaksanakan di Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Kab. Bandung Barat. Kepala desa setempat seharusnya memastikan bahwa kehadiran pihak developer diwilayahnya sudah sesuai aturan hukum atau tidak.Tentunya adalah kewajiban hukum bagi kepala desa selaku bawahan untuk melaporkan hal tersebut kepada atasannya yaitu camat dan lurah. (*Jimmy).

Sumber :
Diubah oleh irwanost 18-01-2024 03:24
hariwhank
bukan.bomat
bang.toyip
bang.toyip dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.5KThread3.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.