Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kushkoosAvatar border
TS
kushkoos
Menlu Retno akan Berbicara di ICJ dalam Soal Dugaan Genosida Israel di Gaza


TEMPO.COJakarta - Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi (Menlu Retno) akan menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Februari mendatang dugaan kejahatan genosida Israel di Gaza.

Kehadiran Menlu Retno tersebut dimaksudkan untuk mendorong Mahkamah agar memberikan pendapat hukum (advisory opinion) sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB, kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal.

“Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza. Namun, secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan negara pihak,” kata Iqbal melalui pesan singkatnya, Selasa.

Di sisi lain, pada 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB telah meminta advisory opinion Mahkamah Internasional mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina.

Advisory opinion adalah pendapat hukum yang diberikan oleh ICJ atas permintaan suatu badan atau negara. Advisory opinion tidak mengikat secara hukum, tetapi dapat memiliki pengaruh yang signifikan secara politik dan hukum.

Badan-badan PBB seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta pendapat hukum kepada ICJ atas masalah hukum apa pun.

Sidang umum mengenai permintaan pendapat hukum ICJ rencananya akan dimulai pada Februari 2024 di Den Haag, Belanda. Sedangkan sidang gugatan Afrika Selatan akan dimulai Kamis 11 Januari 2024, dan mendengarkan balasan Israel pada Jumat 12 Januari 2024.

Sebelumnya, beberapa negara seperti Malaysia dan Turki menyambut baik dimulainya proses hukum terhadap Israel yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terkait perlanggaran Konvensi Genosida 1948 yang melibatkan warga Palestina di Jalur Gaza.


Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga mendukung langkah Afsel tersebut melalui pernyataan resminya.

Di lain pihak, Amerika Serikat sebagai pendukung Israel dalam genosida di Gaza, memandang keputusan Afrika Selatan untuk menyeret kasus genosida yang diduga dilakukan Israel ke ICJ sebagai tindakan yang sia-sia.

Washington juga menilai tindakan itu "tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak memiliki dasar apa pun."

Catatan revisi: Terjadi perubahan judul dan deskripsi dalam artikel ini, sebab penyampaian advisory opinion Menlu RI disampaikan pada Februari mendatang. Adapun sidang gugatan Afrika Selatan terhadap Israel akan berlangsung Kamis dan Jumat 11-12 Januari 2024.

sumber


keren bu menlu retno gan, indonesia ikut andil mendorong perdamaian dunia sesuai amanat konstitusi emoticon-thumbsup
kkutu93652
kkutu93652 memberi reputasi
-1
307
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.