Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

allskyAvatar border
TS
allsky
Kasus Kyai Cabul di Demak, Ada Ormas Keagamaan Intimidasi Korban
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengungkapkan bahwa selama tahun 2023, mereka berhasil menangani 36 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Meskipun angka tersebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 46 kasus, masih banyak perempuan yang harus menghadapi tantangan kompleks di ranah hukum.

Salah satu kasus mencolok yang menjadi sorotan adalah kasus pemerkosaan dengan modus pengobatan alternatif di Kabupaten Demak.

Asisten Pengacara Publik LBH Semarang, Tuti Wijaya, menjelaskan bahwa korban, yang berasal dari Jakarta, memilih pengobatan alternatif di Demak karena didiagnosis mengidap penyakit gangguan mental.

Meski sudah mencoba pengobatan medis, kondisi korban tidak membaik, sehingga keluarga memilih jalur pengobatan alternatif.

Korban diantarkan oleh ayahnya untuk berobat ke seseorang yang mengaku kyai dengan kemampuan menyembuhkan berbagai penyakit pada Maret 2023.

Namun, korban malah menjadi korban pemerkosaan setelah dipaksa menginap dengan dalih proses penyembuhan.

"Pelaku ditangkap oleh paman korban dibantu warga dan Bhabinkamtibmas di kampung tersebut.

Pelaku langsung digiring ke Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Tuti.

Namun, proses hukum mengalami kendala, keluarga korban tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Lebih lanjut, keluarga juga mengalami intimidasi dari ormas keagamaan yang mendukung pelaku.

Ormas tersebut telah mengunjungi keluarga sebanyak lima kali, menawarkan kesepakatan damai dengan syarat korban mencabut laporan dengan imbalan uang sebesar Rp10 juta.

"Korban telah dirudapaksa sebanyak 3 kali dalam kondisi sakit mental. Namun, malah ada ormas bekingan pelaku mengintervensi," imbuh Tuti.

Kasus itupun tetap berjalan hingga putusan pengadilan setempat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul [url=ttps://jateng.tribunnews.com/2024/01/17/kasus-kyai-cabul-di-demak-ada-ormas-keagamaan-intimidasi-korban-dan-tawarkan-rp-10-juta-untuk-damai]Kasus Kyai Cabul di Demak, Ada Ormas Keagamaan Intimidasi Korban dan Tawarkan Rp 10 Juta untuk Damai[/url], https://jateng.tribunnews.com/2024/0...a-untuk-damai. Berita selengkapnya ada di Tribun Jateng seperti di link di atas. Kemungkinan besar thread ini akan ramai Gan.Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis  Sumber berita Tribun Jateng.
servesiwi
glass69
Proloque
Proloque dan 3 lainnya memberi reputasi
4
344
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.