Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sero.botAvatar border
TS
sero.bot
Ajakan Hubungan Intim Ditolak, Guru Ngaji Sebar Foto Kekasih Buka Pakaian



Beritasatu.com- Seorang guru ngaji pria di Kecamatan Gunungsari Lombok Barat berinisial AS (28) ditangkap Satreskrim Polres Mataram, atas dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terduga pelaku diketahui menyebar foto kekasihnya saat membuka pakaian.

Aksi dilakukan, karena AS kesal ajakannya untuk berhubungan intim ditolak sang kekasih yang juga guru mengaji.

Atas tindakannya tersebut, polisi dari Polres Mataram menangkap pelaku pada 11 Januari 2024.

BACA JUGA
Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Murid, Guru Ngaji di Medan Nyaris Diamuk Massa

Kasatreskrim Polres Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, pada 28 November 2023 sekitar pukul 20.00 Wita telah terjadi tindak pidana UU ITE yang dilakukan pelaku AS dengan sengaja menyebarkan foto tangkapan layar video call terduga pelaku dengan pelapor berinisial Y (23).

“Pihak pelapor merasa kalau terlapor ini selalu ingin video call dan menyuruh pelapor untuk berbuat yang lebih. Pelapor ini sempat membuka pakaian atasnya, tetapi justru terlapor mendokumentasikan video call yang sedang mereka lakukan,” ungkap I Made Yogi Purusa Utama, Senin (15/1/2024).

Dari hasil tangkapan layar tersebut, pelaku kemudian membagikan hasil jepretan tangkapan layar ini ke rekan-rekan sang kekasih. Merasa dirugikan oleh tindakan pelaku, korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

“Motivasi pelaku ini adalah ingin berbuat lebih lah dalam hal ini berhubungan badan. Kalau korban tidak mau maka hasil jepretan video call mereka disebarkan. Keduanya ini adalah rekan sejawat sama-sama guru ngaji di daerah tersebut,” terangnya.

BACA JUGA
Cabuli 4 Murid, Guru Ngaji di Kediri Diringkus Polisi

Pelaku dikenakan UU ITE Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan Satreskrim Polres Mataram. Barang bukti yang diamankan berupa tiga handphone serta foto tangkapan layar dari video call keduanya.“HP yang kita sita ada milik pelapor, terlapor dan saksi. Terlapor ini sudah kita amankan,” jelasnya.

Muliakan Guru Ngaji


sama2 guru ngaji diajak berbagi ilmu, kok tidak mau emoticon-Marah
Diubah oleh sero.bot 16-01-2024 12:24
xneakerz
aldonistic
itkgid
itkgid dan 5 lainnya memberi reputasi
6
665
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.