Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Pajak Hiburan 40-75% Diprotes, Airlangga: Tak Mutlak, Tergantung Daerah
Manggarai Barat - Pemerintah menetapkan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% dan maksimal 75%. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait PBJT yang naik itu.
Hal tersebut diungkap Airlangga setelah menyalurkan bantuan pangan di kantor Perum Bulog Labuan Bajo, Komodo, Manggarai Barat, NTT. Airlangga menyebutkan di tempat wisata seperti Mandalika, Bali, hingga Labuan Bajo mengeluhkan hal yang serupa.

"Jadi saya sudah berkomunikasi dengan Ibu Menkeu memang pada saat saya di Bali kemarin juga sama. Jadi di daerah turis seperti Labuan Bajo, Mandalika, dan Bali keluhannya sama yaitu pajak 40%," kata Airlangga di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Senin (15/1/2024).

Airlangga mengatakan sebenarnya kenaikan pajak untuk jasa hiburan seperti karaoke, diskotek, kelab malam, bar sampai spa ada aturan masing-masing. Ia tak menyebut bakal ada revisi terkait aturan itu, Airlangga mengatakan dalam UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah) sudah mengatur solusinya.

"Tetapi di dalam UU HKPD ada pasal 11, pasal 11 itu bisa mengecualikan daerah dengan tentunya usulan dari pemda apakah itu bupati ataupun gubernur jadi sebetulnya bisa dikecualikan," ungkapnya.

Menurut Airlangga, kenaikan pajak 40-75% bagi penyedia jasa hiburan bisa dikecualikan. Ia menyebutkan pemerintah daerah mengerti apa saja pengecualian di pajak barang dan jasa yang dimaksud oleh pihaknya.

"Revisi nanti saja, tapi UU itu sendiri sudah memberikan jalan keluar sehingga perlu sosialisasi. Jadi tidak mutlak diterapkan 40 persen tergantung local wisdom namanya hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah," ujar Airlangga.

"Daerah yang mengerti makanya daerah bisa memutuskan dengan pengecualian di pasal tersebut," sambungnya.

Baca juga: UU HKPD Berlaku, Rumah Kos Bukan Lagi Objek Pajak Hotel

Sebelumnya, PBJT ini ramai dibicarakan. Besarannya yang mencapai angka paling rendah 40% dan maksimal 75% ramai ditanggapi publik. Salah satunya berasal pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Berdasarkan catatan detikcom, Hotman mengatakan besaran pajak sebesar 40% sampai 75% bisa mengancam kelangsungan industri pariwisata Indonesia.

"What? 40 s.d 75 persen pajak?? What?? OMG. (Kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam)," tulis Hotman Paris di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lydia Astuti memberikan jawaban atas keheranan pengacara kondang dan juga pengusaha kelas kakap Hotman Paris Hutapea mengenai tingginya pungutan pajak hiburan dan spa yang mencapai 40 persen.

Lydia menjelaskan,  Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa adalah wewenang pemerintah daerah.

Ketentuan mengenai pajak hiburan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Ia menegaskan batas bawah pajak hiburan tersebut dipatok demi membantu masyarakat kurang mampu. Putusan ini juga diklaim sudah mempertimbangkan masukan berbagai pihak.

"Dalam penetapan tarif, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan," katanya

"Dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara," sambungnya.

Baca juga: Mengupas Tiga Kunci Pendongkrak Penerimaan Pajak Daerah di Era UU HKPD

Lydia mengatakan hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) justru secara rata-rata menurunkan tarif pajak untuk kesenian dan hiburan.

Secara umum, ia menyebut mulanya dua sektor yang masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) punya tarif paling tinggi 35 persen. Lydia mengatakan hadirnya UU HKPD menurunkan tarif PBJT menjadi 10 persen.

"Namun, undang-undang juga mengatur untuk hiburan khusus, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa diberikan tarif paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen," tandasnya.


Jasa kesenian dan hiburan sebelumnya diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Tahun 2009 sebagai Pajak Hiburan.

Dalam ketentuan terbaru, yakni UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), jasa kesenian dan hiburan masuk sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Bagaimana ketentuannya?

Objek PBJT: Jasa Kesenian dan Hiburan Berikut adalah jenis kesenian atau hiburan yang termasuk objek PBJT:

1 tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
2 pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
3 kontes kecantikan; kontes binaraga;
4 pameran;
5 pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; 6 pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
7 permainan ketangkasan;
8 olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
9 rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
10 panti pijat dan pijat refleksi; dan
11 diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Teks yang dicetak tebal merupakan penambahan/perubahan objek pada UU HKPD

Pengecualian

Terdapat beberapa jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak termasuk objek PBJT. Misalnya promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran dan kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mengatur secara khusus bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang tidak dikenakan pajak hiburan.

Tarif Pajak Hiburan Sesuai dengan Pasal 58 UU HKPD, jasa kesenian dan hiburan yang termasuk dalam PBJT dikenakan tarif paling tinggi 10%. Namun, terdapat tarif khusus untuk jenis hiburan tertentu. Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan tarif pajak paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

UU HKPD mengatur tarif tertinggi. Tarif yang berlaku di tiap daerah diatur dalam Perda masing-masing.




Penerapan UU HKPD UU HKPD telah diundangkan sejak 5 Januari 2022. Peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU HKPD mulai berlaku, yang artinya harus mulai berlaku pada tahun 2024.


https://news.detik.com/berita/d-7143...gantung-daerah
Diubah oleh joko.win 16-01-2024 07:28
BALI999
BALI999 memberi reputasi
1
429
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.