Quote:
MANGUPURA, Radar Bali - Pelaku usaha bisnis spa dan masyarakat terkait yang di kabupaten seluruh Provinsi Bali yang tergabung dalam Bali Spa Bersatu mengajukan surat petisi, Jumat (12/1/2024).
Petisi ini disuarakannya guna mengambalikan deifinisi kegiatan di bidang usaha spa. Sekaligus penolakan mengenai ditetapkannya pajak spa paling rendah 40 persen.
Hal ini dalam kaitan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 yaitu Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Inisiator Gerakan Bali Spa Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra ungkap petisi ini ditujukan kepada Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan DPR RI, Menprekraf, Menkeu, Direktorat Jenderal Pajak, Pj Gubernur Bali, Wakil Gubernur Bali, Pimpinan DPRD Bali, Anggota DPD, Ketua dan Anggota komisi terkait DPRD Provinsi Bali, Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, Kadispar Bali, hingga Kadispenda Bali.
Aktivitas usaha spa dimasukkan begitu saja pada UU Nomor 1 Tahun 2022 dengan menggolongkannya kepada kelompok kesenian dan hiburan.
"Melalui surat petisi ini, kami mennolak diberlakukannya Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menempatkan kegiatan pelayanan jasa usaha spa pada kelompok kesenian dan hiburan," tuturnya.
Sekaligus menolak berlakunya Pasal 58 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang berkaitan dengan tarif pajak kegiatan usaha spa, yaitu berbunyi khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen sampai paling tinggi 75 persen.
https://radarbali.jawapos.com/ekonom...ajak-40-persen
sadis kali emang, kaya bagi hasil usaha 40 60,
emang besar kali investasi negara ke pelaku bisnis hiburan? koq minta jatahnya kebangetan