Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
Beredar Video Soeharto Ajak Coblos Golkar, TAPP Minta KPU Batasi Penggunaan AI
Beredar Video Soeharto Ajak Coblos Golkar, TAPP Minta KPU Batasi Penggunaan AI dalam Kampanye

Rabu, 10 Januari 2024 21:00 WIB



TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Tim Advokasi Peduli Pemilu atau TAPP, Gugum Ridho Putra, meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU membuat regulasi untuk membatasi penggunaan teknologi artificial intelligence atau AI dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024. Rekomendasi itu muncul setelah beredar video AI bekas Presiden Soeharto yang mengajak untuk mencobolos calon legislatif dari Partai Golkar pada 14 Februari 2024.

Dalam video unggahan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa itu, Soeharto tampak mengenakan pakaian batik berwarna kuning. "Saya Presiden Soeharto, presiden Indonesia yang kedua mengajak Anda untuk memilih wakil rakyat dari Golkar," ucap sosok yang dibuat menyerupai Soeharto itu dalam postingan X @erwinaksa_id, Ahad, 7 Januari 2024.

Atas nama TAPP, Gugum menekankan pentingnya pembatasan penggunaan teknologi AI untuk kepentingan politik. Dia pun meminta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mensupervisi KPU dan menghimbau seluruh peserta kampanye Pemilu 2024 untuk menjunjung tinggi etika kehidupan berbangsa dan bernegara. "Demi tegaknya asas pemilu yang bebas, jujur dan adil," ucapnya melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Januari 2024.

Menurut Gugum, munculnya sosok Soeharto versi AI yang beredar di jagat maya membuktikan teknologi AI mampu membuat penciptaan figur-figur politik tanpa batas. Bila tidak diregulasi secara serius, dia mengatakan teknologi AI mampu menembus batas-batas hukum dan etika.

Gugum menilai, teknologi AI berpotensi dimanfaatkan secara menyimpang untuk kepentingan propaganda politik. Menurut dia, ketiadaan regulasi tentang penggunaan teknologi AI dalam proses-proses pemilu membuatnya dapat dimanfaatkan sebagai alat propaganda politik tanpa dapat dibatasi ataupun dijangkau oleh hukum.

Tak berhenti di situ, Gugum mengatakan teknologi AI berpotensi memanipulasi dan menyesatkan pemilih. Sebab, dia mengatakan teknologi AI mampu memoles citra diri figur politik dengan tingkat kemiripan yang sangat sulit dibedakan dengan citra diri aslinya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menerbitkan surat edaran terkait etika kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, mengatakan aturan ini merupakan bentuk respons terhadap pesatnya pemanfaatan AI dalam kehidupan sehari-hari.

“Ini tidak bersifat mengikat secara hukum tapi sebagai pedoman, mengatur secara etika,” ujar Budi dalam konferensi pers, dikutip melalui YouTube Kemenkominfo TV, Jumat, 22 Desember 2023.

Namun, kata Budi, surat edaran ini tunduk pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku, seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Jadi kalau ditanya masalah hukumnya gimana? Mengacu pada dua UU itu. Kalau manakala melanggar atau bisa dikenakan sanksi atau pasal yang ada di UU ITE atau UU PDP ya secara hukum bisa diproses,” tuturnya.

https://nasional.tempo.co/read/18197...dalam-kampanye
pilotproject715
pilotproject715 memberi reputasi
1
345
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.