Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Nama Baik Luhut Tidak Tercemar: Nasib Blok Wabu?
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Nama Baik Luhut Tidak Tercemar: Nasib Blok Wabu di Papua?
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Nama Baik Luhut Tidak Tercemar: Nasib Blok Wabu?
Senin, 8 Januari 2024 14:41 WIB
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
zoom-inlihat fotoHaris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Nama Baik Luhut Tidak Tercemar: Nasib Blok Wabu di Papua?
Tribun-Papua.com/Kompas.com
VONIS BEBAS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia dalam sidang yang digelar Senin (8/1/2024) di PN Jakarta Timur. (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
TRIBUN-PAPUA.COM  - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak bersalah atau tidak mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Vonis bebas terhadap Hariz dan Fatia dibacakan hakim ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (8/1/2024).

"Mengadili, satu, bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata hakim ketua.

Majelis hakim juga membebaskan Haris Azhar dari segala dakwaan dan memulihkan hak Haris Azhar dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara.

Sama seperti Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan," ujar majelis hakim, disambut teriakan dan riuh tepuk tangan para penonton.

Seusai majelis hakim mengetuk palu, Haris dan Fatia bersalaman dengan tim kuasa hukum.

Mereka merayakan putusan majelis hakim.


Para pendukung Haris dan Fatia yang hadir di ruang sidang juga berjabat tangan dan berpelukan, merayakan kebebasan Haris dan Fatia.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik.

Kasus ini pun bergulir di persidangan. (*)


https://papua.tribunnews.com/2024/01...wabu-di-papua.

tidak terbukti...
bakal banding atau Pak Luhut udah nggak mau ngurusin ini lagi?
diinamasaia
diinamasaia memberi reputasi
1
222
7
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.